Izin Sewa Gudang: TDG Kewajiban Pemilik atau Penyewa?

Smartlegal.id -
izin sewa gudang
izin sewa gudang

“Siapa yang bertanggung jawab atas TDG saat Anda menyewa gudang? Pahami aturan izin sewa gudang agar operasional distribusi perusahaan tetap aman.”

Menyewa gudang adalah pilihan praktis bagi banyak perusahaan untuk menghemat biaya operasional. Namun, dari segi kepatuhan hukum, menyewa fasilitas logistik sering kali menimbulkan kebingungan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul sebelum perusahaan memindahkan barangnya adalah: terkait legalitas dan izin sewa gudang, siapakah yang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)? Apakah pihak pemilik lahan atau justru pihak penyewa?

Memahami pembagian tanggung jawab ini sangat penting agar aktivitas rantai pasok perusahaan tidak terhenti mendadak akibat masalah perizinan.

Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Akibat Gudang Kimia Tak Berizin, Soroti Pentingnya TDG dan Izin Lingkungan

Pentingnya TDG Sebagai Legalitas Gudang

Kewajiban kepemilikan TDG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026)

TDG merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. Artinya, TDG bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bagian dari legalitas operasional yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Tanpa TDG, kegiatan penyimpanan barang di gudang dianggap belum memenuhi persyaratan perizinan. Hal ini dapat berdampak pada terhambatnya operasional usaha, bahkan berpotensi dianggap menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang sah.

Selain itu, dalam praktik bisnis, legalitas gudang juga sering menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh mitra usaha, investor, maupun lembaga pembiayaan. Dengan demikian, kepemilikan TDG juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap perusahaan.

Baca juga: Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang dan Prosedurnya, Urus Lebih Cepat Untuk Hindari Sanksi!

Siapakah yang Wajib Memiliki Izin Sewa Gudang/TDG?

Secara regulasi, berdasarkan Pasal 61 PP 29/2021, kewajiban untuk mendaftarkan dan memiliki TDG pada dasarnya dibebankan kepada pihak pemilik gudang. Pemiliklah yang harus memproses pendaftaran aset bangunannya melalui sistem OSS.

Lalu, apakah perusahaan Anda sebagai penyewa bisa sepenuhnya lepas tangan? Tentu tidak.

Penyewa tetap harus waspada karena terdapat pelimpahan wewenang penerbitan TDG ke pemerintah daerah. Pelimpahan ini memungkinkan setiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. 

Jadi, meskipun PP 29/2021 menitikberatkan kewajiban pada pemilik, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah setempat memberlakukan kewajiban dokumen tambahan atau bahkan mewajibkan kepemilikan TDG tersendiri bagi penyewa yang menggunakan gudang tersebut untuk operasional bisnisnya.

Apalagi, aturan hukum juga menyasar pihak yang menggunakan fasilitas tersebut. Pelaku usaha yang menggunakan gudang tanpa dilengkapi TDG dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 166 ayat (2) PP 29/2021. Sanksinya tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, denda, penutupan gudang, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, sebelum Anda menandatangani kontrak dan mengurus izin sewa gudang, ada dua langkah krusial yang wajib dilakukan oleh penyewa:

  1. Pahami Aturan Lokal: Pastikan Anda memeriksa ulang bagaimana ketentuan spesifik terkait TDG di wilayah/daerah tempat gudang tersebut berlokasi.
  2. Minta Salinan Dokumen: Langkah mitigasi paling dasar adalah meminta salinan TDG yang sah dan masih berlaku (wajib didaftar ulang setiap 5 tahun) dari pihak pemilik gudang.

Verifikasi proaktif ini sangat penting untuk meminimalisir masalah legalitas yang dapat tiba-tiba menghentikan laju distribusi barang Anda di kemudian hari.

Baca juga: Kewajiban Izin Gudang (TDG) Harus Dipenuhi, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Gudang Disewa?

Risiko Tidak Memiliki Izin Sewa Gudang

Ketiadaan TDG dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi pelaku usaha, baik pemilik maupun penyewa gudang, antara lain:

1. Sanksi Administratif

Pelaku usaha yang tidak memiliki TDG berisiko tinggi dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi administratif yang diberikan terdapat dalam Pasal 166 PP 3/2026, yaitu:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Paksaan pemerintah
  • Denda administratif
  • Pembekuan perizinan berusaha atau PB UMKU
  • Pencabutan perizinan berusaha atau PB UMKU

2. Gangguan Operasional

Ketiadaan TDG dapat menyebabkan operasional gudang dihentikan oleh pemerintah. Hal ini akan berdampak langsung pada terganggunya rantai pasok dan distribusi barang.

3. Risiko Hukum dan Reputasi

Gudang tanpa TDG berpotensi dianggap ilegal karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketidaklengkapan legalitas juga dapat menurunkan kepercayaan mitra bisnis dan mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan kewajiban penting dalam menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan penyimpanan dan distribusi barang. Meskipun kewajiban utama berada pada pemilik gudang, penyewa tetap harus memastikan bahwa gudang yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Mengabaikan kewajiban ini tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat mengganggu operasional dan merugikan bisnis secara keseluruhan.

Serahkan pengurusan TDG dan audit kontrak gudang Anda kepada Konsultan Profesional Smartlegal.id detik ini juga. 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio 

Referensi:
https://prolegal.id/kewajiban-tdg-bagi-penyewa-gudang-apakah-perlu/ 
https://oss.go.id/id/panduan/646d8ae7d033753dd77d86e6

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY