Awas Pabrik Disegel! Cek Izin Usaha Industri OSS Anda

Smartlegal.id -
Izin Usaha Industri oss
Sumber: canva

“Izin usaha sektor industri kini OSS berbasis risiko. Pahami klasifikasi risiko, jenis perizinan, dan dampaknya agar bisnis Anda tetap legal dan terhindar dari sanksi.”

Izin usaha sektor industri menjadi salah satu yang terdampak dari perubahan rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kini, tingkat risiko dan skala usaha menjadi parameter utama untuk menentukan jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha industri.

Perubahan ini bukan tanpa tujuan. Pemerintah menghadirkan sistem berbasis risiko untuk menyederhanakan proses perizinan, mempercepat layanan, sekaligus memberikan kepastian hukum. Dengan pendekatan ini, pengawasan juga menjadi lebih terarah serta dapat difokuskan pada usaha dengan risiko tinggi tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Sebelum berlakunya PBBR, pelaku usaha sektor industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Namun, skema tersebut kini telah digantikan oleh sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan izin usaha sektor industri OSS jika dilihat dari tingkat risiko usahanya?

Baca juga: Berminat Mendirikan Usaha Industri Produksi Semen? Ini Legalitas yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha

Apa Itu Perizinan Berbasis Risiko dalam Sektor Industri?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan sistem yang menjadikan tingkat risiko kegiatan usaha sebagai dasar utama dalam menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Dalam Pasal 128, tingkat risiko usaha dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi. Khusus untuk risiko menengah masih terbagi menjadi dua, yakni menengah rendah dan menengah tinggi.

Setiap tingkat risiko memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda, yakni sebagai berikut:

  1. Untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Untuk usaha dengan risiko menengah memerlukan NIB serta sertifikat standar
  3. Untuk usaha dengan risiko tinggi, diperlukan NIB dan izin sebagai syarat utama sebelum kegiatan usaha dapat berjalan.

Perbedaan antara risiko menengah rendah dan menengah tinggi terletak pada mekanisme sertifikat standar. Pada risiko menengah rendah, sertifikat cukup melalui pernyataan mandiri (self-declare). Sementara pada risiko menengah tinggi, sertifikat harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah.

Penentuan tingkat risiko ini didasarkan pada berbagai faktor, seperti potensi bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, lokasi usaha, serta pengelolaan sumber daya. Industri dengan dampak besar terhadap lingkungan, misalnya, cenderung dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi.

Sebaliknya, usaha yang tidak menimbulkan dampak signifikan umumnya masuk dalam kategori risiko rendah atau menengah. Dalam praktiknya, penentuan ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dalam sistem OSS.

Baca juga: Jasa Legalitas Industri Bank, Fintech, dan Perusahaan Keuangan di Indonesia

Pembaruan Klasifikasi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian

Seiring dengan implementasi PBBR, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian dalam klasifikasi dan pengaturan perizinan di sektor perindustrian. Pembaruan ini tidak hanya menyentuh struktur KBLI, tetapi juga kewenangan perizinan hingga penyederhanaan perizinan pendukung.

Berikut beberapa pembaruan utama yang perlu dipahami oleh pelaku usaha industri:

1. Restrukturisasi KBLI 

KBLI untuk sektor perindustrian yang berada di bawah Kementerian Perindustrian mengalami restrukturisasi. Jumlah kode KBLI yang sebelumnya mencapai 539 kini disederhanakan menjadi 509 kode.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan klasifikasi yang lebih rinci dan presisi, sehingga mampu meningkatkan akurasi dalam penentuan risiko serta memberikan perlindungan yang lebih tepat bagi pelaku usaha di berbagai lini produksi.

Dengan struktur KBLI yang lebih tajam, penentuan risiko dan jenis perizinan pun menjadi lebih relevan. Hal ini kemudian berkaitan erat dengan siapa yang berwenang menerbitkan izin tersebut.

2. Kewenangan Penerbitan Izin Sektor Industri

Pemerintah kini menegaskan pembagian kewenangan penerbitan izin antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pembagian ini didasarkan pada skala usaha, nilai investasi, serta lokasi kegiatan usaha.

Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan skala industri kecil dan menengah, kewenangan perizinan berada di tingkat Bupati/Walikota. Sementara itu, untuk industri besar atau usaha yang lintas kabupaten/kota, kewenangan beralih ke Gubernur.

Adapun Menteri Perindustrian memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin bagi Penanaman Modal Asing (PMA), usaha lintas provinsi, serta sektor industri tertentu yang bersifat strategis.

Kejelasan pembagian kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mengurangi tumpang tindih antar instansi. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan pada perizinan pendukung kegiatan usaha.

3. Simplifikasi PB UMKU

Pemerintah menyederhanakan perizinan pendukung kegiatan usaha industri menjadi 18 jenis perizinan. Langkah ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sertifikasi TKDN, pendaftaran produk, hingga pemenuhan persyaratan teknis operasional ekspor-impor.

Simplifikasi ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif pelaku usaha sekaligus mempercepat proses pemenuhan kewajiban regulasi tanpa mengurangi aspek pengawasan.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Bahan Kimia Berbahaya (B3) untuk Industri Cat

Dampak Pembaruan Perizinan Usaha Sektor Industri

Pembaruan sistem perizinan berbasis risiko di sektor industri bukan sekadar perubahan administratif. Bagi pelaku usaha, perubahan ini membawa konsekuensi hukum dan operasional. 

Pengaturan terkait pengawasan dan sanksi dalam sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 (Permenperin 37/2025). Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha industri akan diawasi sesuai dengan tingkat risiko usahanya.

Berdasarkan Pasal 15 Permenperin 37/2025, pengawasan kegiatan usaha industri dibedakan sebagai berikut:

  1. Risiko rendah dan menengah rendah: pengawasan dilakukan paling lambat 1 tahun setelah perizinan terbit
  2. Risiko menengah tinggi dan tinggi: pengawasan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah perizinan terbit
  3. Kegiatan satu lini produksi: pengawasan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah perizinan terbit

Artinya, semakin tinggi risiko usaha yang dijalankan, semakin cepat pula potensi pemeriksaan oleh pemerintah. Dalam praktiknya, hal ini membuka kemungkinan ditemukannya ketidaksesuaian izin, kesalahan klasifikasi KBLI, atau bahkan kekurangan dokumen legalitas yang sebelumnya tidak disadari oleh pelaku usaha.

Tidak hanya berhenti pada pengawasan, risiko yang lebih serius muncul pada aspek sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 21 Permenperin 37/2025, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi dalam berbagai kondisi, seperti tidak menjalankan kegiatan usaha selama 3 tahun berturut-turut, tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai, beroperasi di luar kawasan industri yang ditetapkan, dan tidak memenuhi kewajiban perizinan pendukung (PB UMKU) dapat dijatuhi sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan beragam,mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, memahami dan memastikan kesesuaian izin usaha dengan tingkat risiko bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi keberlangsungan bisnis.

Jangan tunggu pabrik Anda diaudit dan disegel! Serahkan pengurusan izin usaha industri OSS perusahaan Anda pada tim legal profesional Smartlegal.id sekarang, dan terima beres! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY