Wajib Tahu! Kini Masker Dari Kain Ada Ketentuan SNI-nya Loh

Smartlegal.id -
Wajib Tahu! Kini Masker Dari Kain Ada Ketentuan SNI-nya Loh

“Penetapan SNI masker dari kain diklasifikasikan menjadi 3 tipe. Adapun pengklasifikasiannya dibagi  berdasarkan untuk penggunaan masker kain tersebut.”

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standarisasi pembuatan masker dari kain. Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/202 Tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil- Masker Dari Kain. 

Keputusan SNI masker dari kain tersebut mulai berlaku sejak tanggal 16 September 2020 lalu. Namun, penerapan SNI untuk masker dari kain masih bersifat sukarela. Artinya, pengusaha yang memproduksi masker dari kain bolen menerapkan atau tidak menerapkan ketentuan SNI untuk masker dari kain. Penerapan SNI bersifat sukarela  baru akan menjadi wajib jika ada peraturan yang mewajibkannya. 

Penetapan SNI masker dari kain tersebut mengklasifikasikan masker dari kain menjadi tiga tipe. Adapun pengklasifikasiannya dibagi  berdasarkan untuk penggunaan masker kain tersebut. Berikut merupakan pengklasifikasian masker dari kain:

Baca juga: Ramai OYO bikin rugi: Salah Satunya Soal Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra

  • Tipe A: Masker Kain untuk penggunaan umum

    • Masker dari kain dibuat minimal menggunakan dua lapis kain.
    • Memiliki daya tembus udara di antara rentang 15-65 cm3/cm2/detik.
    • Kadar formaldehid bebas tidak lebih dari 75 mg/kg.
    • Daya serap untuk lapisan dalam masker dari kain lebih kecil sama dengan 60 detik.
    • Masker dari kain yang dibuat dari kain yang berwarna selain putih, baik untuk lapisan dalam maupun lapisan luar maka nilai azo pada kedua lapisan masker dari kain harus kurang dari 30 mg/kg.
    • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, dan basa, serta saliva.

  • Tipe B: Masker kain untuk penggunaan filtrasi bakteri

    • Masker dari kain dibuat minimal menggunakan dua lapis kain.
    • Memiliki daya tembus udara di antara rentang 15-65 cm3/cm2/detik
    • Kadar formaldehid bebas tidak lebih dari 75 mg/kg.
    • Daya serap untuk lapisan dalam masker dari kain lebih kecil sama dengan 60 detik.
    • Masker dari kain yang dibuat dari kain yang berwarna selain putih, baik untuk lapisan dalam maupun lapisan luar maka nilai azo pada kedua lapisan masker dari kain harus kurang dari 30 mg/kg.
    • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, dan basa, serta saliva.
    • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih besar sama dengan 60%.
    • Mengukur mutu masker tekanan diferensial lebih kecil sama dengan 15 mmH2O/cm2.

  • Tipe C: Masker kain untuk penggunaan filtrasi partikel

    • Masker dari kain dibuat minimal menggunakan dua lapis kain.
    • Memiliki daya tembus udara di antara rentang 15-65 cm3/cm2/detik.
    • Kadar formaldehid bebas tidak lebih dari 75 mg/kg.
    • Daya serap untuk lapisan dalam masker dari kain lebih kecil sama dengan 60 detik.
    • Masker dari kain yang dibuat dari kain yang berwarna selain putih, baik untuk lapisan dalam maupun lapisan luar maka nilai azo pada kedua lapisan masker dari kain harus kurang dari 30 mg/kg.
    • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, dan basa, serta saliva.
    • Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat sub-mikron 0,1 mikron lebih besar sama dengan 60%.
    • Mengukur mutu masker tekanan diferensial lebih kecil sama dengan 21 mmH2O/cm2.

Baca juga: Ternyata Permohonan Keberatan Merek Dapat Diajukan Oleh Semua Orang!

Nah itulah ketentuan SNI masker dari kain berdasarkan tipe-tipe pengklasifikasiannya. Pengusaha yang memproduksi masker dalam negeri maupun produk impor dapat menjadikan ketentuan SNI tersebut sebagai pedoman memproduksi masker dari kain. 

Namun karena masih bersifat sukarela, maka pengusaha masih dapat memproduksi masker dari kain tidak mengikuti ketentuan SNI. Akan tetapi,  sebagai upaya kepedulian untuk mencegah penyebaran pandemi semakin meluas, sebaiknya pengusaha memproduksi masker dari kain menyesuaikan dengan ketentuan SNI yang telah ditetapkan. Semua selamat, omset meningkat.

Anda ingin mengkonsultasikan permasalahan hukum bisnis Anda? Yuk Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY