UU Cipta Kerja Sah! 5 Kemudahan Yang Bakal Diperoleh UMKM

Smartlegal.id -
UU Cipta Kerja UMKM

“Memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja”

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa keberkahan bagi para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dikarenakan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah merubah ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurut Pasal 87 angka 1 UU Cipta Kerja, kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sehingga mengenai kriteria UMKM harus menunggu aturan pemerintahnya terlebih dahulu. 

Baca juga: Tok! RUU Cipta Kerja Sah, 4 Ketentuan UUPT Ini Telah Diubah

Dalam ketentuan UU Cipta Kerja terdapat beberapa ketentuan yang memberikan kemudahan bagi UMKM. Berikut beberapa ketentuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahaan bagi UMKM:

  • Memberikan Insentif dan Kemudahan Bagi Usaha Menengah dan Besar Yang Bermitra dengan UMK 

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha Besar. Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan, di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan , sumber daya manusia, dan teknologi. 

Kemudian berdasarkan Pasal 90 ayat (5) UU Cipta Kerja menyatakan, bagi usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK akan diberikan insentif oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak hanya pihak UMK saja yang diuntungkan, pihak usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK juga mendapatkan keuntungan. Namun, saat ini ketentuan mengenai pemberian insentif  tersebut masih perlu diatur dalam peraturan pemerintah. 

  • Memberikan Kemudahan Fasilitas Pembiayaan dan Insentif Fiskal

Dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja memberikan fasilitas kemudahan/penyederhanaan kepada UMK. Kemudahan yang diberikan berupa:

    • Pelaku usaha UMK diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat
    • Pelaku usaha UMK yang mengajukan perizinan berusaha akan diberi insentif tidak dikenakan biaya atau keringanan biaya
    • Pelaku usaha UMK yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan
    • Pelaku usaha UMK tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, memberikan kemudahan berupa kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program. 

  • Memberikan Kemudahan Perizinan Berusaha

Pasal 91 UU Cipta Kerja memberikan kemudahan pelaku usaha UMK untuk mengurus izin usaha. Pemerintah akan memberikan Nomor Induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha UMK secara elektronik. Pelaku usaha UMK hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga (RT).

NIB tersebut akan berfungsi sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi:

    • Perizinan Berusaha
    • Standar Nasional Indonesia (SNI)
    • Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Sebagai catatan, jika kegiatan usaha UMK memiliki resiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan, maka perlu memiliki sertifikat sertifikasi standar dan/atau izin (Pasal 91 ayat (7) UU Cipta Kerja). 

Baca juga: Wajib Tahu!  Jenis Pekerjaan dan Hak Pekerja PKWT Menurut RUU Cipta Kerja

  • Memberikan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum

Dalam Pasal 95 UU Cipta Kerja menyatakan, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pendanaan bagi pemerintah daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. 

Selain itu, UMK juga akan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK dari pemerintah (Pasal 96 UU Cipta Kerja).

  • Kemudahan Sertifikasi Halal

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap produk berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dari ketentuan itu, maka setiap produk yang disebutkan diatas yang diedarkan atau diperdagangkan, baik secara eceran sampai dijual di supermarket wajib bersertifikat halal.

Menurut Pasal 48 angka 1 UU Cipta Kerja, bagi pelaku usaha UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha UMK. Akan tetapi, pernyataan itu harus berdasarkan standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Kemudian dalam Pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, bagi pelaku usaha UMK yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya. 

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY