Perdagangan Antar Pulau Wajib Lapor Ke Pemerintah, Mulai 2021 Loh!

Smartlegal.id -
Perdagangan Antar Pulau
Perdagangan Antar Pulau

“Setiap aktifitas perdagangan antar pulau wajib melengkapi manifes domestik antar pulau.”

Mulai Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan antar pulau di Indonesia wajib melaporkan daftar muatan (manifes domestik) ke pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Perdagangan antar pulau (Permendag 92/2020).

Dengan berlakunya Permendag tersebut, setiap barang yang diperdagangkan antar pulau, baik barang produksi dalam negeri, asal impor maupun tujuan ekspor harus melengkapi manifes domestik antar pulau

Daftar muatan antar pulau setidaknya memuat data/informasi mengenai hal-hal berikut:

  1. Pemilik muatan (cargo owner) antar pulau;
  2. Barang yang diperdagangkan antar pulau;
  3. Pengangkutan barang yang diperdagangkan antar pulau; dan
  4. Penerima muatan.

Baca Juga : Bisakah Izin Usaha Perdagangan menggunakan VO? | SEMENIT JADI TAU #19

Nah kewajiban untuk melengkapi data manifest domestik antar pulau dilakukan oleh pemilik muatan (cargo owner). Pemilik muatan (cargo owner) adalah pelaku usaha yang memiliki muatan untuk diperdagangkan antar pulau.

Pemilik muatan harus mencantumkan data/informasi dalam daftar muatan dengan lengkap dan benar. Penyampaian data/informasi daftar muatan antar pulau dilakukan secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). 

SINSW sendiri merupakan sistem yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Dimana nantinya SIPT akan menerbitkan nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antar pulau. 

Yang perlu diperhatikan oleh pemilik muatan terkait penyampaian daftar muatan, pemilik muatan harus memiliki hak akses SINSW. Untuk mendapatkan hak akses SINSW pemilik muatan perlu menyampaikan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Single Window (NSW). Lembaga tersebut akan memberikan hak akses SINSW dengan mempertimbangkan validitas dari Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemilik muatan yang tidak menyampaikan daftar muatan dapat dijerat sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan rekomendasi pencabutan NIB. Selain karena hal tersebut, sanksi juga dapat dikenakan kepada pemilik muatan jika tidak mencantumkan data/informasi data muatan secara lengkap dan benar. 

Bagi pemilik muatan yang dikenakan sanksi pencabutan NIB hanya dapat mengajukan kembali permohonan NIB setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan NIB. 

Sebagai informasi, kewajiban ketentuan dalam permendag 92/2020 mulai berlaku setelah 1 tahun sejak diundangkan. Meskipun demikian, pelaku usaha yang melakukan perdagangan antar pulau sudah mulai melaksanakan kewajiban pelaporan daftar muatan antar pulau tersebut. 

Yuk jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda kedepannya. Belum paham soal hukum bisnis, seperti pendirian PT atau pendaftaran merek usaha Anda? Biarkan kami membantu Anda. Hubungi smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY