Berbisnis Pakai Aplikasi Atau Website? Ini Beda SIUPMSE Dan PSE!

Smartlegal.id -
Beda SIUPMSE dan PSE

“Beda antara SIUPMSE dan PSE yaitu SIUPMSE sudah pasti harus mengurus PSE, Sedangkan PSE belum tentu mengurus SIUPMSE”

Pada era serba online saat ini, menggunakan sistem elektronik seperti aplikasi dan/atau website tentunya akan semakin memudahkan kegiatan kita. Termasuk untuk menjalankan bisnis, dengan menggunakan sistem elektronik menjalankan bisnis pun semakin mudah dan dapat menjangkau pasar yang semakin luas pula. 

Bahkan banyak perusahaan-perusahaan besar yang kini menggunakan sistem elektronik berupa aplikasi dan/atau website mereka sendiri untuk menjalankan bisnisnya, seperti perusahan ecommerce Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan masih banyak lagi. 

Menjalankan bisnis dengan menggunakan aplikasi dan/atau website atau sistem elektronik lainnya haruslah memiliki izin terlebih dahulu. Saat ini terdapat dua jenis izin untuk menjalankan bisnis menggunakan sistem elektronik, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: Kini Semua Toko Online Wajib Terdaftar dan Mengantongi Izin Khusus

Kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Adapun beda antara SIUPMSE dan PSE sebagai berikut:

Menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), SIUPMSE adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE). 

Kemudian untuk PSE berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Penyelenggara sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Adapun para pihak yang wajib memiliki SIUPMSE adalah:

  1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
  2. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang merupakan pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima.
  3. Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.

Sedangkan untuk PSE terbagi menjadi dua, yakin PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah penyelenggara sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh institusi penyelenggara negara (Pasal 1 angka 5 PP 71/2019).

PSE lingkup privat adalah penyelenggara sistem elektronik oleh orang, Badan Usaha, dan Masyarakat (Pasal 1 angka 6 PP 71/2019). PSE lingkup privat pada pokoknya terbagi atas:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
    1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
    3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
    6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca juga: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui, SIUPMSE merupakan izin usaha yang berfokus kepada pelaku usaha yang melakukan PMSE. Sedangkan PSE tidak hanya untuk pelaku usaha saja, tetapi untuk para pihak, baik perorangan, badan usaha, sampai penyelenggara negara, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Namun yang perlu dicatat, untuk mengurus SIUPMSE dalam pemenuhan komitmennya memerlukan surat tanda daftar PSE. Artinya, untuk mengurus SIUPMSE sudah pasti harus mengurus pendaftaran PSE terlebih dahulu. Sedangkan untuk mengurus PSE, belum tentu mengurus SIUPMSE. 

Anda kesulitan saat mengurus izin usaha Anda? Tenang saja, biarkan kami membantu Anda mengurusnya! Punya permasalahan legalitas lainnya? Atau mau mendirikan badan usaha atau mendaftarkan merek usaha Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY