Wajib Tahu! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021 Biar Tidak Kena Sanksi
Smartlegal.id -
“Bagi yang telah terdaftar sebelumnya, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE kembali hingga 24 Mei 2021.”
Mulai saat ini, para pelaku penyedia layanan elektronik (online) non-pemerintah di Indonesia wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Yang termasuk ke dalam PSE Privat diantaranya adalah:
- PSE yang diatur dan diawasi Kementerian atau Lembaga Negara; dan
- PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring, meliputi:
- Perdagangan barang/jasa (marketplace, toko online);
- Layanan transaksi keuangan (fintech, payment gateway);
- Pengiriman muatan digital berbayar (layanan on demand berbayar);
- Pengoperasian layanan komunikasi (media sosial, platform komunikasi);
- Layanan mesin pencari (search engine); dan
- Pemrosesan data pribadi (fintech, marketplace, media sosial).
PSE Privat ini meliputi PSE yang beroperasi di Indonesia (PSE Lokal) dan luar Indonesia (PSE Asing). PSE Asing adalah PSE yang didirikan dan berdomisili tetap di luar Indonesia, namun:
- Memberi layanan di Indonesia;
- Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
- Sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.
Dasar hukum, syarat, dan prosedur pendaftaran PSE Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). Berikut merupakan prosedur lengkap pendaftaran PSE 2021:
PENDAFTARAN PSE PRIVAT
Perlu dicatat bahwa yang wajib melakukan pendaftaran bukan hanya PSE yang belum pernah mendaftar. Namun pendaftaran PSE Privat juga diwajibkan bagi PSE yang telah mendaftar sebelum berlakunya Permenkominfo 5/2020. Batas maksimal pendaftaran bagi para PSE Privat adalah 6 (enam) bulan sejak Permen 5/2020 berlaku (Pasal 47 Permenkominfo 5/2020). Artinya akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2021. Selanjutnya jika belum mendaftar, maka akan dikenakan sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Pertama, Anda perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Untuk mendapatkan NIB, dapat diperoleh dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
Kedua, setelah mendapatkan NIB, Anda mengajukan permohonan pendaftaran PSE Privat melalui OSS. Permohonan memuat hal-hal sebagai berikut:
- PSE Lokal
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
- Kewajiban memastikan keamanan informasi;
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi;
- Kewajiban melakukan uji kelaikan sistem.
- PSE Asing
- Sama dengan PSE Lokal; ditambah
- Identitas perusahaan dan pimpinan/penanggung jawab perusahaan;
- Certificate of incorporation;
- Jumlah pelanggan/user di Indonesia; dan
- Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Ketiga, Anda akan mendapatkan email dan password untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE di https://layanan.kominfo.go.id. Pada website tersebut, Anda harus mengisi data sebagai berikut:
- Nama sistem elektronik;
- Sektor dan sub-sektor sistem elektronik;
- URL, Domain Name System (DNS) atau Alamat IP Server;
- Deskripsi fungsi, proses bisnis, model bisnis & data pribadi yang dikelola;
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik; dan
- Keterangan menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses.
Keempat, setelah mengisi seluruh data yang disyaratkan, Anda melakukan konfirmasi permohonan pendaftaran melalui email yang dikirimkan. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap status permohonan. Jika status telah ‘selesai’, Anda dapat mengunduh Tanda Daftar PSE (TDPSE).
Baca juga: Belum Daftar PSE Clubhouse Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Emang PSE Apa Sih?
PERUBAHAN DATA PSE PRIVAT
Perubahan data ini tetap dilakukan pada website https://layanan.kominfo.go.id. Dengan cara sebagai berikut:
Pertama, masuk (login) di website tersebut dengan email dan password yang didapatkan pada saat melakukan permohonan pendaftaran PSE di OSS.
Kedua, pada halaman ‘Dashboard’, pilih menu ‘Tambah Permohonan’. Lalu pilih Menu ‘PSE Lingkup Privat’ dan sub-menu Kelola Data PSE.
Ketiga, pilih NIB yang sesuai dengan sistem elektronik yang ingin diubah. Lalu pilih tombol ‘Tambah Data SE’.
Keempat, Isi data form yang sama seperti saat mendaftar. Seterusnya, tahapan sama seperti Anda mendaftar PSE Privat pertama kali.
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
PENGENAAN SANKSI
Pengenaan sanksi administratif dikenakan karena beberapa macam alasan, diantaranya adalah:
- Tidak melakukan pendaftaran
- Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (diblokir)
- Telah mempunyai TDPSE namun tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, sanksinya berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara
- Pemutusan akses (diblokir)
- Pencabutan TDSPE
- Informasi pendaftaran yang diberikan tidak benar, Sanksinya berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara
- Pemutusan akses (diblokir)
- Pencabutan TDSPE
- Melanggar peraturan di bidang Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait, sanksinya berupa:
- Menteri memberikan sanksi berdasarkan permohonan dari K/L
- Sistem elektroniknya memuat atau memfasilitasi penyebaran konten terlarang atau konten bersifat mendesak, sanksinya berupa:
- Teguran
- Pemutusan akses (diblokir)
- Denda (untuk setiap teguran sebesar Rp500 juta)
Sudah tau bagaimana prosedur pendaftaran PSE? Jadi sebelum kena sanksinya segera daftarkan PSE untuk sistem elektronik bisnis Anda! Gak punya waktu mengurusnya atau kesulitan? Tenang saja biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal.
Author: Farhan Izzatul Ulya