Ini Loh! Yang Menyebabkan NIB Dicabut

Smartlegal.id -
NIB Dicabut
NIB Dicabut

“Apabila pencabutan NIB ini merupakan permohonan dari pelaku usaha, maka NIB dicabut oleh lembaga OSS”

Pandemi Virus Corona memaksa kita sebagai masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, guna mengurangi efek penyebaran virus tersebut. Namun, siapa yang sangka, ternyata berdiam diri di rumah memberi pengaruh yang begitu besar untuk keberlangsungan suatu usaha.

Tidak sedikit usaha yang dengan berat hati harus membubarkan usahanya sebagai akibat dari pandemi Virus Corona. Seperti yang dilansir dari Voa Indonesia, hasil survei BPS mencatat 84% Usaha Menengah Kecil (UMK) dan 82% Usaha Menengah Besar (UMB) menurun pendapatannya saat pandemi. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan 10,1% UMK dan 5% UMB di antaranya berhenti operasional karena terdampak Virus Corona. Survei ini melibatkan 34.558 pelaku usaha pada 10-26 Juli 2020. Responden terdiri dari 25.256 UMK, 6.821 UMB dan 2.482 usaha pertanian.

Baca juga: Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pembubaran atau penutupan badan usaha dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kehendak pribadi pelaku usaha, putusan pengadilan, hingga pencabutan izin usaha. Dalam hal suatu badan usaha harus ditutup, banyak hal yang harus dipersiapkan tidak hanya terkait pemberesan inventaris dan harta kekayaan saja, tetapi dari segi administrasi juga.

Salah satu faktor administrasi yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh lebih dahulu sebelum dapat mengurus izin usaha dan izin lainnya. NIB sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan bukti legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Pembubaran badan usaha harus diikuti dengan pencabutan NIB. Pencabutan NIB dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan NIB. Pasal 212 PP 5/2021 menjelaskan hal-hal yang dapat menyebabkan NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah:

  1. Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB;
  2. Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan terkait perundang-undangan terkait perizinan berusaha;
  3. Disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB;
  4. Pembubaran badan usaha; atau 
  5. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Permohonan pencabutan NIB dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, diajukan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB bersamaan dengan hasil pemeriksaan. Setelah itu, pelaku usaha mengirimkan notifikasi kepada lembaga Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!

Selanjutnya, dalam hal terjadi pembubaran badan usaha, pencabutan NIB dilakukan oleh likuidator melalui notifikasi kepada lembaga OSS. Apabila pencabutan NIB dilakukan berdasarkan putusan pengadilan maka lembaga OSS sendiri yang akan menyelesaikan berdasarkan surat/keterangan/informasi tertulis dari aparat penegak hukum atau lembaga pengadilan. 

Terakhir, apabila pencabutan NIB ini merupakan permohonan dari pelaku usaha, maka pencabutannya dilakukan oleh lembaga OSS. Terhadap seluruh alasan pencabutan NIB, lembaga OSS kemudian akan menerbitkan keputusan pencabutan NIB.

Mau mengurus permasalahan NIB Usaha Anda sendiri? Tapi terlalu sibuk mengurus kegiatan usaha Anda? Biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY