Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!

Smartlegal.id -
NIB

“Penting bagi suatu perusahaan untuk mengurus NIB melalui OSS karena NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya”

Sebelum memulai suatu usaha, ada banyak faktor yang perlu diperhatikan, salah satunya legalitas usaha. Legalitas usaha diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan usaha. Legalitas usaha diperoleh melalui izin usaha dan untuk memperoleh izin tersebut, setiap pelaku usaha terlebih dahulu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat mengurus izin usaha dan izin lainnya. 

NIB merupakan sebuah bukti yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah melakukan registrasi/terdaftar dan juga berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko atau PP 5/2021). 

Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga dapat berfungsi sebagai (Pasal 176 ayat (5) PP 5/2021):

  1. Angka pengenal impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor.
    Pelaku usaha dapat memilih apakah angka pengenal impor ini digunakan untuk impor barang yang diperdagangkan atau angka pengenal impor bagi produsen yang barangnya digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
  2. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    Hak akses kepabeanan ini berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki badan usaha yang bergerak pada bidang ekspor dan/atau impor atau untuk pelaku usaha yang merupakan orang perseorangan yang bergerak di bidang ekspor saja.
  3. Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

Di samping fungsi yang telah disebutkan di atas, khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK), NIB juga berlaku sebagai izin usaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat jaminan produk halal (Pasal 91 ayat (5) UU Cipta Kerja). 

NIB diperoleh melalui pendaftaran yang terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Tidak hanya proses pendaftaran, penerbitan NIB juga dilaksanakan oleh lembaga OSS. Penting untuk diingat, sebelum melakukan pendaftaran, Anda sudah harus terlebih dahulu menentukan jenis usaha Anda yakni perseorangan atau non-perseorangan. 

Pasal 177 PP 5/2021 menjelaskan, pendaftaran NIB memerlukan data:

  1. Profil:
    1. Perseorangan:
      Untuk usaha perorangan diperlukan data-data yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan informasi personal lainnya.
    2. UMK
      Ketentuan Pasal 91 ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa bagi usaha dengan skala mikro dan kecil, untuk dapat memperoleh NIB memerlukan:

      • KTP; dan
      • Surat keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga. 
    3. Badan usaha
      Ketentuan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan untuk badan usaha berbeda-beda, tergantung jenis badan usaha yang dipilih. Namun, secara umum berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

      • Data perusahaan;
        Data perusahaan terdiri atas nama, bentuk usaha (badan hukum atau non-badan hukum), jenis (PT, CV, Firma), dan alamat.
      • Data pengurus dan pemegang saham;
        Terdiri atas nama pemegang saham, status permodalan (dalam atau luar negeri), negara asal, pemegang saham (ya atau tidak), jabatan, total modal, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan NPWP.
    4. Akta pengesahan dari menteri hukum dan HAM;
    5. Maksud dan tujuan pendirian usaha.
  2. Permodalan usaha;
    Permodalan usaha dimaksudkan untuk mengetahui jumlah besaran modal dan jenis penanaman modal yang akan berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Untuk usaha perseorangan yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui halaman OSS.
  4. Klasifikasi Usaha (KBLI); dan
    KBLI merupakan kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
  5. Lokasi Usaha
    Untuk lokasi usaha harus memperhatikan ketentuan zonasi usaha, seperti yang berlaku di Kota Jakarta.

Baca Juga : Tips Mengatasi Permasalahan Yang Terjadi Pada Akun OSS Anda

Setiap NIB yang diterbitkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha Anda ke dalam tingkat risiko tertentu. Pasal 10 ayat (1) PP 5/2021 membagi tingkat risiko ke dalam 3 yakni:

  1. Usaha dengan tingkat risiko kecil;
  2. Usaha dengan tingkat risiko menengah; dan
  3. Usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Klasifikasi ini akan menentukan, apakah Anda perlu untuk mengurus surat izin usaha lainnya atau tidak.

Untuk melakukan pendaftaran NIB, Anda perlu melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Log-in pada sistem OSS;
  2. Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  3. Mengisi data-data yang diperlukan;
  4. Mengisi data KBLI; 
  5. Memeriksa data dan preview NIB;
  6. Cetak NIB.

Pasal 212 PP 5/2021 menjelaskan NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan undang-undang. NIB dicabut apabila pelaku usaha:

  1. Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB; 
  2. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha;
  3. Disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB;
  4. Pembubaran badan usaha; atau
  5. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gak mau ribet-ribet mengurus NIB untuk Usaha Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY