Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!
Smartlegal.id -
“Permohonan Sertifikasi Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara”
Bagi para pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dari para konsumennya tentu akan menguntungkan pelaku usaha. Para konsumen yang telah mempercayai suatu produk bukan tidak mungkin akan merekomendasikan ke kerabat terdekatnya. Sehingga para pelaku usaha mendapatkan promosi yang menguntungkan.
Namun sayangnya, mendapatkan kepercayaan dari konsumen sendiri bukanlah hal yang mudah. Bisa saja pelaku usaha membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menarik kepercayaan konsumen.
Baca juga: Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha
Selain itu, produk yang dijual pun harus produk yang berkualitas dan terjamin keamanannya bagi konsumen dan juga memberikan ketenangan kepada konsumen. Salah satu cara agar produk yang jual berkualitas dan aman, yakni dengan memiliki sertifikat kehalalan. Dengan sertifikat halal para pelaku usaha juga dapat memperluas pasarnya, seperti menjual produknya di supermarket.
Kemudian menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), mewajibkan produk-produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal.
Produk yang dimaksud dapat berupa (Pasal 1 angka 2 PP 39/2021):
- Makanan;
- Minuman;
- Obat;
- Kosmetik;
- Produk kimiawi;
- Produk biologi;
- Produk rekayasa genetik; atau
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Nah Bagi Pelaku UMK pengurusan sertifikat halal mendapatkan kemudahan. Kewajiban sertifikat halal Pelaku UMK didasarkan atas pernyataan Pelaku UMK (Pasal 79 ayat (1) PP 39/2021). Namun, tidak semua Pelaku UMK yang kewajiban sertifikat halalnya atas pernyataan pelaku usaha sendiri, hanya Pelaku UMK yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP (7/2021).
Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru
Kemudian Pelaku UMK juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 79 ayat (2) PP 39/2021):
- Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Lebih lanjut Pasal 79 ayat (3) dan ayat (4) PP 39/2021 menjelaskan pernyataan halal Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekurang-kurangnya memuat:
- Adanya pernyataan Pelaku Usaha berupa akad/ikrar yang berisi:
- kehalalan produk dan badan yang digunakan; dan
- Proses Produk Halal (PPH)
- Adanya pendampingan PPH.
Kemudian dalam Pasal 79 ayat (5) PP 39/2021 menyebutkan pernyataan halal Pelaku UMK disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, Pasal 79 ayat (6) PP 39/2021 menjelaskan MUI akan menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk.
Jika terbukti halal, sesuai Pasal 79 ayat (7) PP 39/2021 MUI akan menerbitkan fatwa halal tertulis. Fatwa halal tertulis ini kemudian diterbitkan oleh BPJPH untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang bersangkutan.
Kabar baiknya, Sesuai yang tercantum dalam Pasal 81 PP 39/2021, permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya atau gratis. Tentu, hal ini akan mendorong pengembangan bisnis Usaha Mikro dan Kecil.
Perlu diketahui, bagi pelaku usaha yang tidak mengurus permohonan sertifikat halal atas produknya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda administratif paling banyak Rp2 miliar. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra