Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha

Smartlegal.id -
Manfaat-Sertifikasi-Halal-Bagi-Pengusaha

Rasa-rasanya kata halal sudah bukan suatu perbendaharaan kata yang asing di telinga orang Indonesia. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat kebutuhan akan jaminan kehalalan suatu barang menjadi kewajiban. Barang yang perlu dijamin kehalalannya pun bermacam-macam, mulai dari makanan, obat-obatan, peralatan rumah tangga, sampai pelayanan jasa seperti hotel dan rumah sakit.

Maka dari itu, Pemerintah memandang bahwa diperlukan suatu aturan untuk mengatur jaminan kehalalan di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu poinnya adalah Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai macam usaha. Apa saja sebenarnya manfaat mendapatkan sertifikasi halal bagi pengusaha? Simak ulasannya.

1. Jaminan Kualitas
Harus diakui bahwa melakukan sertifikasi halal tidak mudah. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Banyak pula tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pengusaha. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pun terkesan menyeluruh. Salah satu contoh dari cukup rumitnya komponen sertifikasi halal bagi UMKM adalah dibutuhkannya izin P-IRT dan Izin BPOM untuk dapat dilakukannya sertifikasi halal.

Akan tetapi, banyaknya komponen yang dibutuhkan menjadi testamen bagi kualitas jaminan sertifikasi halal yang diberikan. Hanya produk yang benar-benar memenuhi standar yang sudah ditentukan yang dapat mendapatkan sertifikasi halal. Maka dari itu, jika pengusaha dapat mensertifikasi halal produknya, maka menjadi jaminan atas kualitas produk pengusaha yang bersangkutan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Tak dapat dipungkiri bahwa konsumen tentu menginginkan kualitas produk sebaik mungkin. Kualitas terbaik tentu hanya dapat diberikan jika standard-standard yang ketat dapat diterapkan. Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agama, industri, dan bisnis.
Dengan pengusaha melakukan sertifikasi halal, maka konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk halal tersebut karena penerapan standard yang terjamin. Maka dari itu, perlu bagi pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal.

3. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)
Jika Anda melakukan sertifikasi halal, maka Anda akan memiliki USP dibandingkan dengan produk kompetitor. Dengan kata lain, Anda memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk Anda menjadi bernilai lebih di mata konsumen.

4. Mendapat Akses Pasar Global
Sudah menjadi keniscayaan bahwa banyak negara yang menerapkan standard tertentu agar dapat diakses oleh pengusaha. Standard tersebut dapat berupa kewajiban sertifikasi, misalnya berbentuk dalam sertifikasi ISO. Hal yang sama juga berlaku pada sertifikasi halal.

Dengan anda mendapatkan sertifikasi halal, anda dapat mendapatkan akses pasar global, khususnya niche usaha produk halal. Mengingat jumlah masyarakat dunia yang beragama Islam cukup banyak, maka niche pasar produk halal menjadi potensi tersendiri.

5. Ibadah
Pada akhirnya, segi sertifikasi halal adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh pengusaha, khususnya bagi mereka yang beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dengan melakukan sertifikasi halal, maka anda telah beribadah dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan membantu orang lain untuk turut menaati perintah Allah dan Rasul-Nya untuk mengikuti standard halal.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235

Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY