Ini Dia! Sektor Usaha Yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Smartlegal.id -
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Tanda Daftar Usaha Pariwisata

“Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki Pelaku Usaha di sektor pariwisata dan akomodasi, hiburan dan juga penyedia jasa makanan dan minuman”

Bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus dipenuhi demi keberlangsungan usahanya. Beragam jenis izin dan persyaratannya telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kemudian dipenuhi oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

TDUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sektor tertentu supaya dalam menjalankan bisnisnya, ia mengantongi kepastian hukum. Lalu, apa saja usaha yang wajib memiliki TDUP? berikut penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar 10/2018) TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai kegiatan usahanya, melakukan pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Yang dapat mengajukan Permohonan TDUP adalah pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan (Pasal 7 ayat (1) Permenpar 10/2018).

Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!

Izin usaha berupa TDUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mengantongi NIB (Pasal 8 ayat (1) Permenpar 10/2018). TDUP adalah izin usaha yang terbit berdasarkan komitmen bagi (Pasal 12 ayat (1) Permenpar 10/2018):

  1. Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan
  2. Pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan,dan telah memiliki atau menguasai prasarana.

Komitmen yang dimaksud adalah pernyataan pelaku usaha unutk memenuhi (Pasal 12 ayat (2) Permenpar 10/2018):

  1. Izin lokasi
  2. Izin lingkungan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (khusus untuk usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap).

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Lalu, bidang usaha apa saja yang membutuhkan TDUP? Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenpar 10/2018 terdapat 13 bidang usaha, diantaranya:

  1. Daya tarik wisata (contoh: museum, wisata outbound)
  2. Kawasan pariwisata (contoh: Bali Tourism Development Corporation, (BTDC), Tanjung lesung)
  3. Jasa transportasi wisata (contoh: taksi Blue Bird, kereta wisata Ambarawa Jawa Tengah).
  4. Jasa perjalanan wisata (contoh: agen tour travel)
  5. Jasa makanan dan minuman (contoh: restoran, kafe)
  6. Penyediaan akomodasi (contoh: hotel, vila),
  7. Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi (contoh: sanggar seni, aktivitas operasional fasilitas seni).
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran (contoh: jasa meeting, intensive, convention and exhibition/MICE)
  9. Jasa informasi pariwisata (contoh: iklan pariwisata)
  10. Jasa konsultan pariwisata
  11. Jasa pramuwisata (contoh: perusahaan penyedia tour guide).
  12. Wisata Tirta (contoh: Marina Ancol, Benoa Marine)
  13. SPA (contoh: jasa perawatan dengan terapi aroma).

Anda memiliki usaha yang wajib mengantongi izin usaha TDUP? atau Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY