Ini Data Industri Yang Wajib Disampaikan Oleh Perusahaan Melalui SIINas

Smartlegal.id -
Data Industri

“Setiap perusahan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas”

Sudah sepatutnya perusahaan industri menjalankan kegiatan industrinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Perindustrian (Menperin) melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri (Pasal 73 ayat (1) jo. Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian atau PP 28/2021). Dalam pelaksanaannya, Menperin juga dapat melibatkan perangkat daerah di bidang perindustrian (Pasal 79 ayat (1) PP 28/2021).

Pengawasan ini dapat dilakukan terhadap data industri dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, setiap perusahan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau Permenperin 2/2019)

Baca juga: Registrasi Akun SIINas Secara Online dan Gratis Loh! Ini Prosedurnya

Penyampaian data tersebut dilakukan pada 2 tahap, yaitu pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial dan kegiatan produksi secara komersial (Pasal 4 ayat (1) Permenperin 2/2019). 

  1. Tahap Pembangunan Sebelum Dapat Beroperasi Secara Komersial
    Data industri pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial, meliputi (Pasal 8 ayat (1) Permenperin 2/2019):
    1. Jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan;
    2. Nilai investasi;
    3. Luas lahan lokasi industri;
    4. Kelompok industri sesuai klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI);
    5. Rencana kapasitas produksi terpasang;
    6. Rencana kebutuhan bahan baku;
    7. Rencana pelaksanaan pembangunan;
    8. Rencana penggunaan mesin/peralatan; dan
    9. Rencana kebutuhan energi dan air baku
  1. Tahap Kegiatan Produksi Secara Komersial
    Data industri pada tahap kegiatan produksi secara komersial, meliputi:
    1. Jumlah tenaga kerja;
    2. Nilai investasi;
    3. Luas lahan lokasi industri;
    4. Kelompok industri sesuai KBLI;
    5. Kapasitas produksi terpasang;
    6. Mesin dan peralatan;
    7. Bahan baku dan bahan penolong;
    8. Penggunaan energi;
    9. Penggunaan air baku;
    10. Produksi;
    11. Pemasaran; dan
    12. Sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan

Apabila terdapat pembangunan industri yang dilakukan pada tahap kegiatan produksi, maka perusahaan juga wajib menyampaikan data mengenai perkembangan pembangunan industri (Pasal 7 ayat (2) Permenperin 2/2019).

Baca juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

Penyampaian data tersebut dilakukan secara berkala sebanyak 2 kali setiap tahun (Pasal 4 ayat (3) Permenperin 2/2019). Data di Bulan Januari hingga Bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus tahun tersebut. Selanjutnya, untuk data di Bulan Juli hingga Bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya

Bagi perusahaan industri yang baru memiliki akun SIINas, penyampaian data untuk pertama kali dilakukan pada saat diperolehnya akun SIINas (Pasal 8 Permenperin 2/2019). 

Selain yang telah disebutkan sebelumnya, Menperin juga dapat meminta data lainnya. Berdasarkan permintaan Menperin, perusahaan wajib memberikan data lain tersebut. Adapun data lain yang dimaksud berupa data tambahan, klarifikasi data, dan/atau kejadian luar biasa di perusahaan industri (Pasal 9 ayat (1) Permenperin 2/2019). Data lain ini wajib disampaikan melalui SIINas paling lambat 3 hari setelah diterimanya permintaan tersebut

Masih kesulitan dalam mengurus izin usaha Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY