Tertarik menjadi distributor? Pahami Dulu Hal-Hal Berikut Ini

Smartlegal.id -
Distributor

“Distributor adalah pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemasaran barang, yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.”

Dalam menjalankan suatu usaha, tentunya pelaku usaha ingin mendapat keuntungan besar dari produk yang dihasilkannya. Namun, ada kalanya pelaku usaha tidak dapat melakukan penjualan dan pemasaran produk secara maksimal karena keterbatasan yang ia miliki. 

Tapi, tidak perlu khawatir! Pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain khusus untuk kegiatan pemasaran produknya. Sebagai contoh, pelaku usaha dapat menggandeng distributor untuk memasarkan produknya, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Apa itu distributor?

Distributor adalah pelaku usaha yang khusus bergerak dalam bidang pemasaran barang yang ditunjuk oleh  produsen, supplier, atau importir berdasarkan perjanjian.

Menariknya, walaupun distributor bergerak atas penunjukan, dalam menjalankan kegiatan usaha ia bertindak untuk dan atas namanya sendiri (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016)).

Baca juga: 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKM

Pada dasarnya, pemasaran atau distribusi barang secara tidak langsung dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi dengan menggunakan rantai distribusi, yang berupa distributor dan jaringannya (Pasal 3 ayat (1) Permendag 22/2016).

Distributor dan jaringannya

  • Distributor

Seperti yang kita ketahui, dalam menjalankan kegiatan usaha, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Nah, untuk dapat menjadi distributor wajib memenuhi ketentuan (Pasal 10 ayat (1) Permendag 22/2016):

  1. Berbentuk badan usaha (badan hukum/bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;
  2. Mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
  3. Memiliki/menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. memiliki/menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan
  5. Memiliki perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir terhadap barang yang akan didistribusikan.
  • Sub Distributor

Sub distributor melakukan kegiatan usaha setelah ditunjuk oleh distributor. kegiatan usaha sub distributor dilakukan berdasarkan adanya perjanjian pemasaran barang (Pasal 1 angka 10 Permendag (22/2016). 

Untuk menjadi sub distributor wajib memenuhi ketentuan (Pasal 10 ayat (2) Permendag 22/2016):

  1. Berbentuk badan usaha (badan hukum/bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;
  2. Mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai sub distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
  3. Memiliki/menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Memiliki/menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan 
  5. Memiliki perjanjian dengan distributor.
  • Grosir

Dalam menjalankan usahanya, grosir menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran (Pasal 1 angka 12 Permendag 22/2016).

  • Perkulakan

Perkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pembayaran mandiri (Pasal 1 angka 13 Permendag 22/2016)

  • Pengecer

Dalam menjalankan usahanya, pengecer memasarkan barang secara langsung kepada konsumen (Pasal 1 angka 14 Permendag 22/2016). 

Pengecer harus menjual barang menggunakan sarana penjualan toko (melalui toko swalayan atau toko konvensional) dan saran penjualan lainnya (melalui sistem elektronik, vending machine, atau penjualan bergerak) (Pasal 9 Permendag 22/2016).

  • Distributor tunggal

Selain pihak-pihak tersebut, terdapat juga distributor tunggal yang merupakan perusahaan perdagangan dengan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau di wilayah pemasaran tertentu (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Pelaku usaha yang menunjuk distributor

Distributor atau distributor tunggal dapat ditunjuk oleh (Pasal 3 ayat (1) Permendag 24/2021):

  • Prinsipal produsen

Prinsipal produsen dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha (badan hukum/bukan badan hukum) yang statusnya sebagai produsen atas barang yang dimiliki/dikuasainya (Pasal 1 angka 4 Permendag 24/2021).

  • Prinsipal supplier

Prinsipal supplier dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha (badan hukum/bukan badan hukum) yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk distributor atau distributor tunggal sesuai kewenangan yang diberikan prinsipal produsen (Pasal 1 angka 5 Permendag 24/2021).

  • Perusahaan PMA 

Perusahaan PMA yang bergerak di bidang perdagangan atau distributor dapat menunjuk distributor atau distributor tunggal dalam negeri untuk melakukan pemasaran barangnya.

  • Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing

Bagi perusahaan perdagangan asing, penjualan dan pemasaran barang secara tidak langsung dapat dilakukan oleh distributor dan jaringannya sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Permendag 22/2016.

Baca juga: Mengenal Bisnis Kemitraan Dan Beragam Keuntungannya

Batasan distributor

Walaupun distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan berarti tidak ada batasan baginya dalam menjalankan kegiatan usaha.  

Berikut adalah batasan distributor dalam menjalankan usahanya:

  • Distributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan dan/atau pengecer (Pasal Pasal 1 angka 1 Permendag 66/2019 yg mengubah Pasal 6 ayat (1) Permendag 22/2016).
  • Untuk pendistribusian barang yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat mendistribusikan langsung kepada produsen lain tanpa melalui distributor dan jaringannya  (Pasal 1 angka 5 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 22 Permendag 22/2016).
  • Produsen usaha mikro dan usaha kecil dapat menjual barang kepada konsumen langsung, tanpa melalui distributor dan jaringannya (Pasal 23 Permendag 66/2019)

Larangan distributor

  • Distributor dan sub distributor dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen (Pasal 1 angka 3 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 19 ayat (1) Permendag 22/2016)
  • Pelaku distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan barang yang memiliki hak distribusi eksklusif untuk dipasarkan melalui sistem penjualan langsung (Pasal 1 angka 3 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 19 ayat (3) Permendag 22/2016)

Sanksi bagi distributor

Pelaku usaha distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana telah dijelaskan, dikenai sanksi administratif yang diberikan secara bertahap berupa (Pasal 1 angka 7 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 25 Permendag 22/2016):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembekuan izin usaha; dan
  3. Pencabutan izin usaha.

Ingin memulai bisnis dengan menjadi distributor tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY