Mengenal Pengertian Bisnis Kemitraan Dan Beragam Keuntungannya!

Smartlegal.id -
Kemitraan adalah

“Pengertian kemitraan adalah bentuk kerja sama bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung dan pihak-pihak terkait dapat memperoleh insentif dan kemudahan berusaha dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah”

Akhir-akhir ini, bisnis kemitraan sedang naik daun di kalangan pelaku usaha. Beberapa produk minuman yang lagi trending pun menggunakan pola bisnis kemitraan. Kopi Chuseyo, haus!, dan koffie melts adalah beberapa contohnya.

Berbekal modal dalam jumlah tertentu, pelaku usaha yang menjadi mitra kerja dapat mempelajari pola bisnis dari penyedia usaha dan memperoleh bekal yang cukup sehingga siap menjalankan usaha dan meraup keuntungan.

Sebenarnya, apa sih pengertian bisnis kemitraan itu?

Pengertian kemitraan adalah bentuk kerja sama bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak-pihak dalam kemitraan terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta usaha besar (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM)).

Tak hanya ditujukan untuk memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil, pola bisnis kemitraan juda dapat diterapkan bagi badan usaha koperasi. Usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dapat membangun bisnis kemitraan dengan usaha menengah dan besar dengan memperhatikan prinsip yang berlaku (Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)).

Baca juga: Perbedaan Kemitraan Dengan Waralaba, Ketahui Disini Yuk! 

Dalam menjalankan bisnis kemitraan, para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara (Pasal 104 ayat (3) PP 7/2021) dan sepatutnya memperhatikan prinsip kemitraan, diantaranya (Pasal 104 ayat (2) PP 7/2021):

  1. Prinsip saling memerlukan;
  2. Prinsip saling mempercayai;
  3. Prinsip saling memperkuat; dan
  4. Prinsip saling menguntungkan.

Terdapat banyak pilihan bentuk bisnis kemitraan yang dapat diambil oleh pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Beberapa diantaranya adalah waralaba, distribusi dan keagenan, serta  joint venture, dan masih banyak lagi.

Baca juga: 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKM 

Bagaimana mekanisme bisnis kemitraan?

Sebelum aktif menjalankan bisnis kemitraan, pelaku UMKM membuat perjanjian kemitraan terlebih dahulu (Pasal 117 ayat (1) PP 7/2021). Perjanjian kemitraan ini dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Apabila ada pihak asing dalam bisnis kemitraan, perjanjian kemitraan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing (Pasal 117 ayat (2) dan (3) PP 7/2021).

Sedikitnya, perjanjian kemitraan harus memuat (Pasal 117 ayat (4) PP 7/2021):

  1. Identitas para pihak;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan Kewajiban para pihak;
  4. Bentuk pengembangan;
  5. Jangka waktu kemitraan;
  6. Jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. Penyelesaian perselisihan.

Ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Tidak sekadar menjalankan bisnis, pihak-pihak yang bermitra harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, larangan dalam bisnis kemitraan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Perkom 4/2019), yakni:

  1. Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro,usaha kecil dan/atau menengah yang menjadi mitra usahanya; dan
  2. Usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil yang menjadi mitra usahanya.

Selain larangan, pelaksanaan bisnis kemitraan diawasi oleh KPPU, loh! (Pasal 2 ayat (1) Perkom 4/2019). Hal ini ditujukan untuk menghindari adanya pelanggaran dalam pelaksanaan bisnis kemitraan. 

Selain pengawasan, KPPU mengakomodir pelaporan apabila (Pasal 120 ayat (1) PP 7/2021):

  1. Usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah sebagai mitra usaha merasa dirugikan atas tindakan usaha besar dalam hal kepemilikan dan penguasaan usahanya; 
  2. Usaha mikro atau usaha kecil sebagai mitra usaha merasa dirugikan atas tindakan usaha menengah dalam hal kepemilikan dan penguasaan usahanya; atau
  3. Orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Adakah keuntungan berbisnis dengan pola kemitraan?

Tentu saja ada! Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka bisnis kemitraan antara usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil (Pasal 102 ayat (1) PP 7/2021).

Insentif

Usaha mikro dan usaha kecil mendapat insentif berupa (Pasal 102 ayat (2) PP 7/2021):

  1. Pengurangan atau keringanan pajak daerah;
  2. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
  3. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi;
  4. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi;
  5. Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi; dan/atau
  6. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program.

Usaha menengah dan usaha besar mendapat insentif berupa (Pasal 102 ayat (3) PP 7/2021): 

  1. Pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
  2. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah.

Nah, Usaha menengah dan usaha besar mendapat insentif apabila sesuai dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 102 ayat (4) PP 7/2021):

  1. Melakukan inovasi dan pengembangan produk yang berorientasi ekspor;
  2. Menyerap tenaga kerja lokal;
  3. Menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil;
  5. Melakukan pendampingan bagi usaha mikro dan usaha kecil; dan
  6. Melibatkan usaha mikro dan usaha kecil dalam perluasan akses pasar.

Kemudahan berusaha

Selain mendapat insentif, pihak-pihak yang menjalankan bisnis kemitraan memperoleh kemudahan berusaha berupa (Pasal 102 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Pendanaan cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif;
  2. Pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan;
  3. Perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
  4. Fasilitas dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/atau 
  5. Memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.

Tak berhenti di situ, usaha besar yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui kemitraan dalam bentuk pinjaman, penjaminan, hibah dan/atau pembiayaan lainnya, dapat memperoleh insentif dan kemudahan berusaha dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah  (Pasal 130 ayat (1) PP 7/2021).

Bisnis kemitraan cukup populer di kalangan UMKM. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, koperasi juga dapat menerapkan bisnis kemitraan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggotanya (Pasal 10 ayat (3) PP 7/2021).

Koperasi dengan usaha di sektor perdagangan dapat melakukan kerja sama melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 33 ayat (2) PP 7/2021).

Sudah paham pengertian kemitraan? Ingin membuka bisnis dengan pola kemitraan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY