Wajib Tahu! Ini Dia Keuntungan Yang Didapat Usaha Mikro dan Kecil

Smartlegal.id -
Usaha Mikro

Pemerintah mendukung kegiatan usaha mikro dan kecil dengan memberikan beragam fasilitas seperti pemberian insentif dan kemudahan permodalan”

Dalam rangka pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah berkomitmen mendukung UMKM dengan memberikan sejumlah kemudahan dan insentif bagi UMKM dalam menjalankan usahanya. Dukungan ini dituangkan dalam peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yakni Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). 

Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru 

Insentif

Dalam rangka mendukung usaha UMK, pemerintah memberikan beberapa insentif, diantaranya (Pasal 124 ayat (2), (3) dan (4) PP 7/2021):

  1. UMK tertentu dapat diberikan insentif pajak penghasilan, yang diberikan berdasarkan basis data tunggal; 
  2. UMK dapat diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah berupa (Pasal 124 ayat (6) PP 7/2021):
    1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan;
    2. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
    3. Retribusi daerah.

Disamping itu, bagi UMK yang berorientasi ekspor, dapat mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk (Pasal 126 PP 7/2021). Guna mendapatkan insentif, UMK wajib memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 124 ayat (5) PP 7/2021):

  1. UMK  baru mulai berproduksi atau beroperasi;
  2. Peredaran usaha paling banyak Rp7,5 miliar per tahun;
  3. Melakukan usaha di sektor:
  1. Pertanian;
  2. Perkebunan;
  3. Peternakan;
  4. Industri;
  5. Jasa;
  6. Pengangkutan/transportasi;
  7. Hotel bintang 1/hotel melati/hostel/homestay/guest house;
  8. Rumah kos;
  9. Bumi perkemahan/penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;
  10. Rumah makan/kedai/warung
  11. Mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Kemudahan

Selain insentif di bidang perpajakan, UMK juga dapat memperoleh kemudahan berupa:

  1. Bantuan modal dari pemerintah daerah (Pasal 125 ayat (1) PP 7/2021);
  2. Bantuan untuk riset dan pengembangan usaha dari pemerintah daerah ((Pasal 125 ayat (2) PP 7/2021);
  3. Fasilitas pelatihan vokasi dari pemerintah daerah (Pasal 125 ayat (3) PP 7/2021);
  4. Kemudahan dan penyederhanaan proses impor bahan baku dan bahan penolong industri yang bahannya tidak dapat dipenuhi di dalam negeri (Pasal 127 ayat (1) PP 7/2021); dan 
  5. Fasilitasi ekspor (Pasal 127 ayat (2) PP 7/2021).

Baca juga: UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham 

Hibah/Bantuan

Tidak hanya insentif dan kemudahan, UMK juga dapat memperoleh bantuan dalam bentuk hibah dan/atau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang setidak-tidaknya berupa (Pasal 128 ayat (5) huruf a dan c PP 7/2021):

  1. Modal bagi UMK pemula (start-up) 

Modal ini diperuntukkan bagi start-up dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, atau berbasis teknologi untuk mengembangkan usahanya atau menyelenggarakan inkubasi.

  1. Pembiayaan dalam bentuk penjaminan

Penjaminan ini berbentuk pembayaran imbal jasa penjamin kepada lembaga penjamin untuk meminjamkan maksimal 80% dari pinjaman yang diberikan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. 

Tertarik mendirikan usaha mikro atau usaha kecil, tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY