UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham

Smartlegal.id -
Equity Crowdfunding

“Equity Crowdfunding (ECF) mekanismenya lebih simple?”

Tahukah Anda? Kini Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat melakukan penawaran saham kepada masyarakat. Melalui equity crowdfunding atau layanan urunan dana UMKM dapat menawarkan saham mereka ke masyarakat. Sehingga UMKM akan mendapatkan modal tambahan untuk bisnis mereka. 

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (POJK 37/2018), ECF atau layanan urunan dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang terbuka. 

Berdasarkan pengertian di atas, aktivitas ECF ini dilakukan dengan penawaran saham. Penawaran saham dilakukan oleh penerbit atau perusahaan melalui layanan urunan dana bukan penawaran umum.

Baca juga: Mengenal Equity Crowdfunding, Portal Penawaran Saham Tanpa IPO

Penerbit atau Perusahaan yang ingin menjual sahamnya akan dipertemukan dengan pemodal atau calon pembeli saham. Penerbit dan pemodal nantinya dipertemukan melalui platform yang difasilitasi oleh penyelenggara ECF. 

Jika melihat kegiatan tersebut aktivitas ECF terlihat hampir sama dengan transaksi penjualan saham di pasar modal. Namun ECF tidaklah sama dengan transaksi saham di pasar modal. Berikut perbedaannya:

  • Perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal biasanya perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang berskala besar, sedangkan ECF ditargetkan untuk UMKM yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan skala yang kecil bisa menjual sahamnya di ECF. 
  • Penjualan saham di pasar modal tidak memiliki jangka waktu dan tidak memiliki batas maksimal nilai saham yang dijual, sedangkan di ECF memiliki jangka waktu paling lama dua belas bulan dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
  • Mekanisme penjualan dan pembelian saham di ECF lebih simpel. Dalam pasar modal, terdapat banyak pihak yang terlibat, seperti Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai lembaga kliring dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga yang menyediakan jasa penitipan efek. Sedangkan dalam ECF, pihak yang terlibat hanyalah penerbit yang menjual sahamnya, pemodal sebagai pembeli saham, dan penyelenggara ECF.

Nah, kamu ingin mencari pendanaan melalui ECF atau penawaran saham perdana di pasar modal?  

Anda pastinya tidak inginkan bisnis yang dijalankan terjerat permasalahan hukum? Nah agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan Aman dan Nyaman segera konsultasikan masalah hukum perusahaan Anda kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Citra Layali Nur Rahmah – ALSA Indonesia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY