PP 49/2021 Terbit! Industri Miras Tertutup Untuk Investasi
Smartlegal.id -
“Sebenarnya semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan investasi kecuali bila bidang usaha atau industri tersebut dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan”
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021). Adapun salah satu ketentuan yang diubah dalam peraturan baru ini adalah terkait kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Dalam peraturan sebelumnya, yakni Perpres 10/2021, untuk kegiatan investasi pada industri tersebut masih diperbolehkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, ketentuan tersebut telah menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Maka dari itu, akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut Perpres 10/2021. setelah mempertimbangkan sejumlah usulan yang disampaikan ormas-ormas seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga beberapa kepala daerah. Pada dasarnya, peraturan ini menetapkan bahwa semua bidang usaha (selain yang dikecualikan) terbuka untuk kegiatan investasi (Pasal 2 ayat (1) Perpres 10/2021).
Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!
Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 10/2021, meliputi bidang usaha yang dinyatakan tertutup berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Dalam perubahannya pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ditetapkan bahwa bidang usaha yang dimaksud adalah bidang usaha yang telah dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Secara lebih rinci, dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja ditetapkan jenis-jenis bidang usaha yang tertutup untuk investasi sebagai berikut:
- Budi daya dan industri narkotika golongan I;
- Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;
- Industri pembuatan senjata kimia; dan
- Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Selanjutnya, bidang usaha lain yang tertutup untuk investasi adalah bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha yang dimaksud, merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri;
- Persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
- Persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus;
- Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021).
Baca juga: 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA
Selain itu, bidang usaha lain yang dinyatakan tertutup untuk investasi adalah bidang usaha pada industri miras mengandung alkohol (KBLI 11010). Selain miras, industri-industri lain yang memproduksi minuman yang bukan miras tapi masih mengandung alkohol seperti anggur (KBLI 11020), dan industri minuman yang mengandung malt (KBLI 11031) juga tertutup untuk investasi (Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 10/2021).
Terakhir, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi adalah bidang usaha pada kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Adapun kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lain (Pasal 2 ayat (2) huruf c Perpres 10/2021).
Anda kesulitan saat mengurus perizinan berusaha? Serahkan saja kepada kami. Kami bisa bantuin bisnis Anda jadi legal. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar