Pengusaha Mau Ekspor Produk? Pahami Dulu Surat Keterangan Asal

Smartlegal.id -
Surat Keterangan Asal

Surat Keterangan Asal merupakan sertifikasi asal barang untuk menyatakan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia

Dewasa ini, interaksi global yang semakin intens dapat dilihat salah satunya pada kegiatan perdagangan. Semakin masifnya perdagangan antar negara merupakan buah dari konektivitas yang semakin baik, sehingga memudahkan keluar-masuknya barang dari suatu negara ke negara lainnya melalui kegiatan ekspor-impor.

Namun, intensitas ekspor-impor barang yang semakin meningkat juga menimbulkan beberapa permasalahan baru. Adapun salah satu permasalahan yang dimaksud, adalah sulitnya pengawasan terhadap arus keluar-masuknya barang antar negara yang semakin deras.

Oleh karena itu, untuk mempermudah pengawasan terhadap arus keluar-masuknya barang antar negara, maka diperlukan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin terhadap setiap barang ekspor. 

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Apabila Anda Ingin Ekspor Kopi ke Luar Negeri

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia (Permendag 39/2020), Surat Keterangan Asal didefinisikan sebagai dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (KAB) Indonesia atau Rules of Origin of Indonesia. Pada dasarnya, SKA digunakan sebagai pernyataan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia.

Penerbitan Surat Keterangan Asal

Untuk mendapatkan SKA, seorang eksportir dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui Sistem elektronik SKA (e-SKA) setelah mendapatkan Hak Akses yang diberikan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Hak Akses yang dimaksud, merupakan hak untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik (Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia (Permendag 24/2018) dan Pasal 1 angka 7 Permendag 39/2020).

Untuk eksportir yang merupakan orang perseorangan, permohonan Hak Akses dapat diajukan kepada IPSKA. Namun, untuk eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA sesuai dengan domisilinya atau IPSKA terdekat apabila eksportir yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonannya pada IPSKA yang berada di domisilinya (Pasal 6 Permendag 24/2018).

Bagi eksportir yang merupakan orang perseorangan, Hak Akses dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil scan beberapa dokumen dari versi aslinya. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) (Pasal 7 ayat (1) Permendag 24/2018).

Sementara itu, untuk eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha dapat memperoleh Hak Akses dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil scan beberapa dokumen dari versi aslinya. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya meliputi (Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia (Permendag 59/2019)): 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), 
  3. Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha dari pemerintah, dan 
  4. Surat keterangan domisili kantor pusat atau kantor operasional perusahaan.

Permohonan penerbitan SKA baru dapat diajukan setelah Hak Akses eksportir diaktivasi IPSKA. Apabila Hak Akses eksportir telah diaktivasi, maka permohonan penerbitan SKA dapat diajukan eksportir orang perseorangan kepada IPSKA manapun sesuai pilihannya. 

Sedangkan, bagi eksportir lembaga atau badan usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada: 

  1. IPSKA sesuai tempat pengajuan registrasi Hak Akses
  2. IPSKA terdekat dengan tempat barang diperoleh atau diproduksi; atau 
  3. IPSKA terdekat dengan kantor pusat atau kantor operasional (Pasal 10 Permendag 24/2018).

Untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA, eksportir orang perseorangan harus melengkapi permohonannya dengan hasil scan beberapa dokumen dari versi aslinya. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi bukti pembelian barang yang dimintakan SKA, pernyataan produsen atas barang yang dimintakan SKA, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan keperluan ekspor barang (Pasal 11 ayat (2) Permendag 59/2019).

Baca juga: Saatnya Move On dan Ekspansi Pasar, Pahami Ini Dulu Sebelum Ekspor

Sementara itu, untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA bagi eksportir lembaga atau badan usaha, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam bentuk hasil scan dari versi aslinya. Dokumen-dokumen yang dimaksud, diantaranya meliputi (Pasal 11 ayat (4) Permendag 59/2019):

  1. Pemberitahuan ekspor barang;
  2. Bill of lading, air way bill, atau cargo receipt;
  3. Invoice; dan
  4. Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor apabila pemenuhan kriteria asal barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa regional value content atau qualifying value content, atau perubahan pos tarif (change in tariff classification).

Apabila permohonan SKA dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, maka IPSKA akan menerbitkan SKA paling lambat dalam waktu 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Namun, jika permohonan yang diajukan ternyata dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, atau benar, maka IPSKA akan menyampaikan penolakan terhadap penerbitan SKA paling lambat dalam waktu 1 hari kerja (Pasal 13 Permendag 24/2018).

Jenis SKA

Secara garis besar, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permendag 24/2018 terdapat 2 jenis SKA yang meliputi:

  1. SKA Preferensi, yakni SKA yang digunakan terhadap barang ekspor asal Indonesia guna memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk oleh suatu negara atau sekelompok negara yang telah terikat perjanjian internasional dengan Indonesia, atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tersebut; dan
  2. SKA Non-Preferensi, yakni SKA yang digunakan terhadap barang ekspor asal Indonesia tanpa memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.

Nah Anda sebagai pengusaha yang ingin mengekspor produknya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya. Kalau masih bingung ketentuannya bagaimana Kosultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY