Mau Menjalankan Usaha? Cek Dulu Usaha Anda Butuh SPPL Atau Tidak
Smartlegal.id -
“Berdasarkan PP 5/2021, NIB yang dikantongi oleh pelaku usaha dengan tingkat usaha rendah secara otomatis berlaku sebagai SPPL”
Tahukah Anda? Walaupun tidak bersinggungan langsung dengan keberlangsungan lingkungan hidup, sebuah usaha harus tetap mengantongi perizinan lingkungan. Seperti halnya usaha apotek, penerbitan surat kabar, produksi film, video dan televisi wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Apa itu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan?
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) merupakan sebuah surat yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup yang timbul dari usaha maupun di luar usahanya (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021)).
Baca juga: Ingin Membuka Usaha Di Bidang Perfilman? Pahami Dulu Perizinan Terbarunya
Apakah semua pelaku usaha wajib memiliki SPPL?
SPPL wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) (Pasal 7 ayat (1) PP 22/2021).
Yang dimaksud dengan dampak penting adalah adanya suatu perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 13 PP 22/2021).
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah (Pasal 7 ayat (2) PP 22/2021):
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
- Usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil dan tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; dan/atau
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Daftar usaha KBLI dan non-KBLI yang wajib memiliki SPPL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).
Bagaimana cara mendapatkan SPPL?
Saat ini, sistem perizinan berusaha telah terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Sehingga, pelaku usaha yang wajib mengantongi SPPL melakukan pengisian melalui sistem OSS. Nantinya, SPPL ini akan terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik pelaku usaha (Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) PP 22/2021).
Perizinan berusaha melalui OSS diterbitkan berdasarkan tingkat risiko usaha dalam OSS-RBA. Tingkat risiko usaha ini terbagi menjadi 4, yakni (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)):
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Baca juga: H-5 OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA
Kegiatan usaha risiko rendah
Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, maka perizinan berusaha berupa NIB yang diperoleh sekaligus menjadi legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).
Tak hanya itu, NIB yang dikantongi usaha dengan tingkat risiko rendah juga otomatis berlaku sebagai SPPL (Pasal 194 ayat (2) PP 5/2021).
Kegiatan usaha risiko menengah rendah
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, maka perizinan berusaha yang diperoleh berupa NIB dan sertifikat standar (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021). Sertifikat standar ini merupakan pernyataan yang diisi oleh pelaku usaha dalam rangka memenuhi standar usaha sesuai dengan kegiatan usahanya (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).
Selain mengisi pernyataan tersebut, Pelaku usaha dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah yang tidak wajib UKL-UPL juga mengisi formulir SPPL di sistem OSS agar dapat mengantongi NIB dan sertifikat standar (Pasal 195 ayat (3) PP 5/2021).
Kegiatan usaha risiko menengah tinggi
Dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko menengah tinggi, maka perizinan berusaha yang diterbitkan adalah NIB dan sertifikat standar (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
Pelaku usaha yang tidak wajib UKL-UPL juga perlu mengisi formulir SPPL pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB dan sertifikat standar yang belum terverifikasi (Pasal 196 ayat (3) PP 5/2021).
Setelah mendapat NIB dan sertifikat standar yang belum terverifikasi, pelaku usaha melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria melalui sistem OSS untuk selanjutnya dilakukan verifikasi (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021).
Tidak hanya itu, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib mendapatkan SPPL juga wajib untuk melakukan:
- Pengolahan air limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan (Pasal 140 PP 5/2021);
- Pengelolaan emisi atau pencemar udara (Pasal 200 UU 22/2021).
Punya kegiatan usaha yang wajib mendapatkan SPPL tapi bingung cara mengurusnya? Serahkan saja pada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini agar kami bisa bantuin bisnismu jadi legal.
Author: Annisaa Azzahra