Ingin Usaha Di Bidang Perfilman? Pahami Dulu Perizinan Terbarunya

Smartlegal.id -
usaha bidang perfilman

“Pelaku usaha bidang perfilman wajib mengantongi izin berupa TDUP atau IUP”

Saat ini industri kreatif sedang berkembang pesat. Banyak pihak mengembangkan ide kreatifnya dan menjadikan hal itu sebagai ladang usaha. Salah satunya adalah usaha bidang perfilman. Namun, sebelum menjalankan usaha perfilman, pelaku usaha wajib mengantongi izin guna mendapatkan legalitas usaha.

Siapa saja yang dapat menjadi pelaku usaha perfilman? 

Terdapat 2 macam pelaku usaha sektor kebudayaan, diantaranya (Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud 25/2018)):

  1. Pelaku usaha perseorangan 
    Orang perseorangan yang berkedudukan di Indonesia dan memiliki kecakapan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Perseorangan ini hanya dapat melakukan usaha pengarsipan film dan usaha penjualan dan/atau penyewaan film.
  1. Pelaku usaha non-perseorangan
    Pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas, badan usaha yang didirikan oleh yayasan dan persekutuan komanditer (CV). pelaku usaha non-perseorangan atau badan usaha ini dapat melakukan usaha pengarsipan film, pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, ekspor film, impor film, pertunjukan film, serta penjualan dan/atau penyewaan film.

Baca Juga: Jenis-Jenis Usaha Perfilman 

Bagaimana cara mengurus izin perfilman?

Pertama-tama, pelaku usaha wajib mendaftar melalui website Online Single Submission (OSS) (Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 25/2018). Nah, mulai tahun 2021 berlaku sistem perizinan berbasis risiko, sehingga perizinan usaha perfilman pun wajib diproses melalui analisis tingkat risiko (Pasal 135 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).

Kegiatan usaha perfilman yang dianalisis berdasarkan tingkat risiko adalah (Pasal 135 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Pembuatan film;
  2. Jasa teknik film;
  3. Pengedaran film;
  4. Pertunjukan film;
  5. Penjualan film dan/atau penyewaan film;
  6. Pengarsipan film;
  7. Ekspor film; dan/atau
  8. Impor film.

Setelah kegiatan usaha perfilman dianalisis berdasarkan tingkat risiko, hasil analisis tingkat risikonya akan menentukan jenis perizinan berusaha yang didapatkan (Pasal 7 ayat (4) PP 5/2021).

Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, maka memperoleh NIB sebagai identitas bagi pelaku usaha, yang juga berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021)

Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha akan memperoleh NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021).

Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha akan memperoleh perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, pelaku usaha akan memperoleh NIB dan izin. Izin ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Baca Juga: Hobi Merekam Film di Media Sosial? Awas Sanksi Pidana Menanti Anda! 

Selain itu, dalam rangka menunjang kegiatan usaha perfilman, perizinan berusaha juga dibutuhkan dalam bentuk (Pasal 136 PP 5/2021):

  1. Pemberitahuan pembuatan film

Pemberitahuan ini disampaikan secara tertulis oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin pembuatan film setiap akan melakukan kegiatan pembuatan film. 

  1. Penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing

Apabila pihak asing ingin melakukan pembuatan film di wilayah Indonesia, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan perizinan seperti yang tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021.

  1. Rekomendasi impor film

Permohonan rekomendasi impor film dilakukan setiap akan melakukan kegiatan impor film oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin impor film.

  1. Tanda lulus sensor

Pelaku usaha perfilman wajib mengantongi tanda lulus sensor, sesuai dengan ketentuan yang yang tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021.

Nah, setelah memperoleh NIB dan perizinan berusaha sesuai dengan hasil analisis risiko, NIB tersebut berlaku sebagai:

  1. Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) bagi:
    1. Pelaku usaha pengarsipan film;
    2. Pelaku usaha pembuatan film; dan
    3. Pelaku usaha jasa teknik film
  2. Izin Usaha Perfilman (IUP) bagi:
    1. Pelaku usaha pengedaran film;
    2. Pelaku usaha pengekspor film;
    3. Pelaku usaha impor film.

Eits, NIB yang diperoleh pelaku usaha perfilman dapat dicabut apabila (Pasal 212 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai NIB;
  2. Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha;
  3. Disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB;
  4. Pembubaran badan usaha; atau
  5. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Anda mau mendirikan usaha di bidang perfilman perhatikan juga perizinanya ya! Anda ingin mengurus perizinan usaha tanpa ribet-ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini agar kami bisa bantuin bisnismu jadi legal. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY