Yuk, Pahami Ketentuan Tanda Tangan Elektronik Untuk Transaksi Online

Smartlegal.id -
Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas Pengusaha

Sebagai akibat dari perubahan yang signifikan seiring dengan kemajuan teknologi informasi, para pelaku usaha semakin dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dalam menjalankan usahanya. Hal ini termasuk saat melakukan transaksi atau perjanjian lainnya saat melaksanakan kegiatan usahanya.

Maraknya pemanfaatan perangkat elektronik dalam kegiatan perekonomian telah memaksa para pengusaha untuk turut membuat perjanjian atau segala perbuatan hukum lainnya dalam bentuk elektronik. Untuk itu, segala hal yang diperlukan untuk melakukan perbuatan hukum juga harus dipersiapkan melalui perangkat elektronik.

Adapun salah satunya, yakni pembuatan tanda tangan dalam bentuk elektronik untuk kegiatan transaksi atau perbuatan hukum lainnya menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan tanda tangan elektronik atau E-Signature?

Mengacu pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), E-Signature didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik. Informasi yang dimaksud dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas penandatangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik (Pasal 60 ayat (1) PP PSE).

Untuk E-Signature yang digunakan oleh pengusaha dalam transaksi elektronik adalah segel elektronik. Segel yang dimaksud, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang meliputi (Pasal 59 PP PSE):

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik yang hanya terkait penandatangannya;
  2. Data pembuatan pada saat proses penandatanganan elektronik yang hanya berada dalam kuasa penandatangannya;
  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik setelah ditandatangani dapat diketahui;
  5. Dapat digunakan untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
  6. Dapat menunjukkan bahwa penandatangannya telah setuju atas informasi elektronik yang terkait.

Sementara itu, perangkat yang digunakan dalam pembuatan E-Signature dapat berupa perangkat lunak (Software) atau perangkat keras (Hardware). Perangkat yang dimaksud, dikonfigurasikan dan digunakan sedemikian rupa untuk pembuatan tanda tangan tersebut (Pasal 1 angka 24 PP PSE).

Untuk data pembuatan E-Signaturek, dapat dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 61 ayat (2) PP PSE). Adapun yang dimaksud dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik (Pasal 1 angka 21 PP PSE).

Sedangkan, data yang digunakan dalam pembuatan E-Signature meliputi kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual, dan kode lainnya. Data tersebut harus secara unik merujuk hanya kepada penandatangannya serta dapat digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan tersebut (Pasal 1 angka 25 dan Pasal 6l ayat (1) PP PSE).

Baca juga: Bagaimana Legalitas Kontrak dan Tanda Tangan Elektronik?

Adapun beberapa hal yang harus dipenuhi oleh data pembuatan E-Signature berdasarkan Pasal 61 ayat (3) PP PSE diantaranya adalah:

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasinya melalui penghitungan tertentu dalam kurun waktu tertentu dengan alat yang wajar jika menggunakan kode kriptografi;
  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan penandatangan; dan
  3. Data yang terkait dengan penandatangannya harus tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dengan syarat:
    1. Hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;
    2. Informasi identitas penandatangan dapat diperiksa keautentikannya; dan
    3. Perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.
  4. Jika data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, maka seluruh proses pembuatannya harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersebut. 

Apa Saja Jenis Tanda Tangan Elektronik?

Berdasarkan proses pembuatannya, E-Signature dapat dibedakan menjadi E-Signature yang tersertifikasi dan E-Signature yang tidak tersertifikasi. Adapun yang dimaksud dengan E-Signature tersertifikasi merupakan E-Signature yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sedangkan yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 60 ayat (2) dan (4) PP PSE).

E-Signature yang tersertifikasi, harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum serta menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Dalam pembuatannya, jenis E-Signature ini dibuat menggunakan perangkat pembuat E-Signature yang telah tersertifikasi (Pasal 60 ayat (3) PP PSE). 

Jangan sampai bisnis yang Anda jalankan terhambat karena jeratan hukum. Mengalami kesulitan dan masalah hukum lainnya pada bisnis Anda? Dikonsultasikan ke Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY