Wajib tahu! Gunakan KBLI 2020 Untuk Mengurus Izin Pada OSS-RBA
Smartlegal.id -
“Mulai 2 Juli 2021, permohonan untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS-RBA wajib menggunakan KBLI 2020”
Dalam rangka menetapkan acuan standar, alat koordinasi, integrasi serta penyelenggaraan statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk berupa barang atau jasa.
Dengan adanya perkembangan zaman dan bertambahnya sektor usaha dari tahun ke tahun, KBLI yang dibuat oleh BPS pun mengalami perubahan. Seperti yang diketahui, pada tahun 2020 lalu, BPS menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). KBLI dalam Peraturan BPS 2020 ini sebagai pengganti dari KBLI tahun 2017.
Permohonan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) akan mengacu kepada KBLI 2020. OSS-RBA akan berlaku mulai 2 Juli 2021, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021.
Apa itu OSS-RBA?
Online Single Submission Risk-Based Approach adalah layanan terintegrasi secara elektronik yang berguna bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan perizinan berusaha yang wajib dimilikinya sebagai prasyarat dalam menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. OSS-RBA merupakan pembaruan dari OSS sebelumnya, yakni OSS versi 1.1.
Baca juga: Tips Mengatasi Permasalahan Yang Terjadi Pada Akun OSS Anda
Pada OSS-RBA, perizinan berusaha dititikberatkan pada tingkat risiko kegiatan usaha dan peringkat skala kegiatan usaha.
Tingkat risiko kegiatan usaha meliputi:
- Identifikasi kegiatan usaha;
- Penilaian tingkat bahaya;
- Penilaian potensi terjadinya bahaya;
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan
- Penetapan jenis perizinan berusaha.
sedangkan bagi peringkat skala kegiatan usaha dibagi menjadi dua, yakni:
- Usaha mikro, kecil dan menengah; dan
- Usaha besar.
OSS-RBA ini mencakup perizinan pada 16 sektor usaha, diantaranya:
- Kelautan dan Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan Kehutanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, Obat, dan Makanan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pertanahan dan Keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Siapa yang dapat melakukan permohonan?
Pada dasarnya, semua pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha, seperti:
- Pelaku usaha perorangan;
- Pelaku usaha badan usaha;
- Pelaku usaha kantor perwakilan;
- Badan usaha luar negeri.
Bagaimana tahapan permohonan perizinan OSS-RBA?
Secara singkat, terdapat 6 tahapan permohonan perizinan melalui OSS-RBA, yakni:
- Melakukan registrasi pada laman OSS;
- Menyiapkan legalitas usaha yang dibutuhkan seperti KBLI, data diri pelaku usaha, dan lokasi usaha;
- Mengidentifikasi kegiatan usaha dengan menentukan jenis kegiatan usaha (utama/pendukung/kantor cabang administrasi), dan mengidentifikasi produk barang/jasa, tenaga kerja yang dimiliki, hal-hal yang berkaitan dengan investasi dan status bangunan yang digunakan;
- Mendapatkan persetujuan lingkungan;
- Mendapatkan persetujuan bangunan;
- Dilakukan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha.
Perlu diperhatikan, dalam mengurus permohonan perizinan berusaha ke OSS-RBA, pelaku usaha harus menggunakan KBLI 2020. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI 2017 perlu melakukan penyesuaian KBLI.
Cek perbedaan KBLI 2017 dan KBLI 2020 disini
Selain itu, pelaku usaha wajib memahami tingkat risiko dan skala usaha yang dimilikinya. Hal ini berguna karena dalam OSS-RBA, persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan perizinan berusaha didasarkan pada risiko usahanya.
Tidak berhenti di situ, bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui OSS versi 1.1 dan izinnya belum berlaku efektif, maka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam OSS-RBA.
Ingin mengajukan permohonan pendaftaran OSS untuk usaha anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja pada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Annisaa Azzahra