SIUJK Tidak Lagi Digunakan, Ini Dia Jenis Perizinan Bagi BUJK!

Smartlegal.id -
SIUJK tidak digunakan

Saat SIUJK tidak lagi digunakan, sertifikat badan usaha konstruksi menggantikan kedudukan surat izin usaha jasa konstruksi dalam syarat suatu badan usaha di sektor konstruksi.”

Seiring perkembangan zaman, kian berkembang pula kebutuhan manusia. Untuk menopang hal tersebut tentu diperlukannya fasilitas-fasilitas yang memadai baik dalam sektor privat maupun untuk umum. Pembangunan fasilitas tersebut tentunya harus diikuti dengan kemudahan dalam pemberian layanan jasa konstruksi. 

Pemerintah ikut andil dalam upaya memudahkan hal tersebut melalui perubahan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah melalui perubahan tata cara perizinan melalui sistem satu pintu atau One Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA). Pengaturan mengenai OSS-RBA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Pelayanan sistem OSS-RBA juga mengakibatkan perubahan terhadap peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/2021).

Baca juga: OSS RBA: Wajah Baru Perizinan Usaha Yang Wajib Diketahui Pengusaha 

Diketahui bahwa sebelum adanya sistem OSS-RBA, badan usaha jasa konstruksi (BUJK) harus memiliki dokumen wajib, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK)). Untuk memperoleh SIUJK, BUJK harus terlebih dahulu memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kemudian, setelah memiliki SBU, BUJK akan melakukan permohonan SIUJK kepada LPJK setempat. Berdasarkan skema di atas, tentu terlihat bahwa dalam proses memperoleh izin terdapat alur yang tidak efisien dan menyulitkan bagi pelaku usaha BUJK.

Sistem OSS-RBA, menyingkat skema yang panjang tersebut. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha” yang mengakibatkan tidak diperlukannya lagi IUJK atau SIUJK tidak lagi digunakan. 

Lantas apa saja yang perlu diperlukan BUJK sejak OSS-RBA?

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar

Selayaknya pelaku usaha lainnya, tentu dalam mendirikan usaha memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengingat kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk ke dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-Sektor jasa konstruksi, yang merupakan kegiatan usaha berbasis risiko menengah tinggi (Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Lampiran I PP 5/2021). Maka, selain NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar usaha. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA

SBU Konstruksi 

Sertifikat standar usaha yang diperlukan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021).

Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021). Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS) (Pasal 102 PP 5/2021).

untuk mendapat sertifikasi SBU, BUJK dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) melalui prosedur seperti (Pasal 103 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran biaya;
  3. Verifikasi dan validasi; dan
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dengan kehadiran OSS-RBA proses pendaftaran BUJK memiliki alur yang lebih efisien dan tidak menyulitkan, sebab semua dapat dilakukan melalui laman OSS dan mendapatkan perlindungan yang sama yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan (Pasal 100 ayat (4) PP 5/2021).

Namun perlu diketahui pula, meskipun terdapat perubahan bentuk proses sertifikasi pada BUJK, BUJK yang telah memiliki sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini dapat tetap berlaku hingga jangka waktu semestinya telah habis (Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut (Pasal 419 ayat (1) dan (2)  PP 5/2021):

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk  memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar  (Pasal 420 ayat (1) dan (2)  PP 5/2021):

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000,00 per hari kerja;
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000,00 per hari kerja;
  3. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000,00 per hari kerja; dan
  4. BUJKA kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat apabila BUJK dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. (Pasal 420 ayat (3) PP 5/2021). Jika, dalam 15 hari kerja BUJK masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, hal ini akan mengakibatkan pencabutan  SBU Konstruksi milik BUJK.  (Pasal 420 ayat (4) PP 5/2021)

Ingin mengajukan permohonan pendaftaran Jasa Konstruksi untuk usaha Anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

 Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL