Ingin Mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)? Ini Dia Ketentuan Terbarunya!

Smartlegal.id -
BUJKA

“Setelah adanya sistem OSS-RBA, Pengurusan perizinan untuk BUJKA semakin mudah!”

Sebagai badan usaha asing yang bergerak di bidang konstruksi, pemerintah memberikan kemudahan pengurusan perizinan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dalam menjalankan proyek di Indonesia.

Salah satu bentuk perizinan tersebut adalah Izin Perwakilan BUJKA yang merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Kualifikasi dan Klasifikasi

Sebelum melakukan penyetaraan, anda harus mengetahui bahwa tingkat kualifikasi BUJKA di Indonesia adalah Kualifikasi Besar 2 (B2). Sedangkan jumlah sub kualifikasi yang dapat diajukan BUJKA tidak terbatas tergantung pada bidang konstruksi nya.

Baca juga: Ini Dia! Syarat Perpindahan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi 

Representative Office

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ini berfungsi sebagai kantor pemasaran yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 84 ayat (4), (8) dan (9) PP 5/2021):

  1. Kantor perwakilan BUJKA wajib berbadan hukum di negara asal;
  2. Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh WNI sebagai penanggung jawab teknis dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi dapat dijabat WNA.

 Pendaftaran KPPA ini dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada laman https://oss.go.id/.

Perizinan Berusaha

Dalam lampiran I PP 5/2021 disebutkan bahwa kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-Sektor jasa konstruksi dimana kegiatan usaha nya berbasis risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha BUJKA juga harus dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA 

Setelah adanya sistem OSS-RBA, Pengurusan perizinan untuk BUJKA semakin mudah karena sudah tidak memerlukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan/atau Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK). 

Sebagai penggantinya, BUJKA harus menyiapkan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi yang meliputi (Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)):

  1. Sertifikat Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi); 
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi); dan 
  3. Lisensi (sebagaimana dimaksud dalam Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi sendiri dilaksanakan melalui Lembaga OSS). 

Dalam Pasal 103 ayat (1) PP 5/2021 disebutkan bahwa BUJKA harus melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikasi SBU, seperti:

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran Biaya;
  3. Verifikasi dan Validasi; dan
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.

Sanksi

Tentunya, perizinan berusaha bagi BUJKA ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila melanggar, maka pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 415 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pengenaan denda administratif;
  3. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
  4. Blacklist (daftar hitam); dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Ingin mengajukan permohonan pendaftaran Jasa Konstruksi untuk usaha Anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Segera Konsultasikan kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY