Mau Dirikan Usaha Industri Di Gresik? Simak Dulu Ketentuannya!

Smartlegal.id -
Usaha Industri Di Gresik
Usaha Industri Di Gresik

“Bila anda tertarik mendirikan usaha industri di Gresik baik itu industri kecil, menengah maupun industri besar ada beberapa perizinan pokok yang harus anda urus seperti Izin Usaha Industri (IUI).”

Kabupaten Gresik adalah salah satu kota industri di Jawa Timur. Hal ini terbukti dari banyaknya industri besar yang ada ada di Gresik seperti Semen Gresik, PT Petrokimia Gresik, PT Maspion maupun jenis industri besar lainnya hingga industri berskala kecil seperti home industry yang juga menjamur di Gresik.

Berdasarkan publikasi tahunan kabupaten gresik dalam angka 2021 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik, disebutkan bahwa nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Gresik sejumlah 49,59% dan hampir setengahnya merupakan nilai PDRB di sektor industri walaupun laju pertumbuhan ekonomi kabupaten gresik pada tahun 2020 memang mulai menurun dikarenakan covid-19.

Bila anda tertarik mendirikan industri baik itu industri kecil, menengah maupun industri besar di Gresik, ada beberapa perizinan pokok yang harus anda urus seperti Izin Usaha Industri (IUI).

Dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dijelaskan bahwa perizinan berusaha pada sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha industri yang mengolah bahan baku atau manfaat lebih tinggi atau kegiatan yang menyediakan jasa industri dan kegiatan usaha industri ini diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yakni :

  1. Industri kecil;
  2. Industri menengah; dan
  3. Industri besar.

Kegiatan usaha industri wajib dilakukan di (Pasal 65 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Lokasi kawasan industri kecuali di daerah kabupaten/kota tersebut belum memiliki Kawasan industri atau daerah nya telah memiliki Kawasan industri namun kavling industri nya telah habis;
  2. Berlokasi di zona industri Kawasan Ekonomi Khusus; 
  3. Termasuk dalam klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; dan 
  4. Dikecualikan juga bila industri yang bersangkutan menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksi nya memang memerlukan lokasi khusus.

Bila memang harus berlokasi di luar Kawasan, pastikan Kawasan tersebut diperuntukkan untuk industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (Pasal 65 ayat (3) PP 5/2021).

Perizinan berusaha sektor perindustrian ini dapat anda peroleh melalui Sistem OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, sebagai berikut

  1. Syarat Administrasi
    1. Formulir Permohonan bermaterai;
    2. Fotokopi KTP Pemohon atau penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab; dan
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  1. Pemenuhan Komitmen
    IUI tidak dapat berlaku efektif bila terdapat komitmen yang belum anda penuhi. Adapun komitmen yang harus anda penuhi berdasarkan ketentuan IUI DPMPTSP Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut:

    1. Izin Lokasi;
    2. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Izin Lingkungan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan;
    4. Memiliki akun SIINas (Kecuali yang berlokasi di Kawasan Industri.

Untuk aktivasi perizinan berusaha sektor industri ini, anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu ​​https://siinas.kemenperin.go.id/ untuk mendapat hak akses. Dan proses pengurusan perizinan ini akan memakan waktu kurang lebih 10 (sepuluh) hari kerja.

Apabila anda telah memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industri maka anda juga dapat melakukan perluasan kegiatan usaha industri apabila terdapat penambahan kapasitas produksi terpasang dan jika perluasan kegiatan usaha industri tersebut berpengaruh terhadap lingkungan hidup maka anda wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.

Baca juga: Syarat Dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Industri 2021 

Selain itu, anda juga dapat melakukan perubahan pada beberapa hal berikut (Pasal 71 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Jumlah tenaga kerja;
  2. Nilai investasi;
  3. Kapasitas produksi terpasang;
  4. Penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
  5. Penambahan atau pemindahan lokasi usaha.

Namun, Jika anda melakukan perubahan terkait jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi dan perubahan tersebut mengakibatkan perubahan klasifikasi usaha industri maka anda wajib memenuhi ketentuan lokasi seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 65 PP 5/202, kecuali bila anda telah melakukan perubahan klasifikasi usaha industri (tanpa menambah lahan lokasi industri dan pindah lokasi industri) sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 405 PP 5/2021, Perizinan berusaha industri ini penting untuk anda miliki agar anda terhindar dari sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Penutupan sementara;
  4. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha

Jika anda tidak cukup waktu atau merasa kesulitan mengurus izin usaha industri Anda di Gresik, maka smartlegal.id siap membantu anda. Segera hubungi kami melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY