OSS RBA Berlaku! Ketahui Perizinan Jasa Transportasi Terbaru

Smartlegal.id -
Perizinan Jasa Transportasi Terbaru

OSS RBA membawa pengaruh terhadap perizinan usaha di Indonesia, tak terkecuali perizinan di sektor usaha jasa pengurusan transportasi dengan perizinan terbaru

Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi adalah bisnis yang bergerak dalam bidang yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara (Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Permenhub No. 49 Tahun 2017))

Cakupan dari kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi di Indonesia sangat beragam, antara lain penerimaan, penyimpanan, pengepakan, penandaan, asuransi atas pengiriman barang, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, dan lain-lain. Agar dapat menjalankan bisnis usaha jasa pengurusan transportasi hal yang perlu dilakukan adalah mendapatkan izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi (Pasal 5 Permenhub No. 49 Tahun 2017). 

Saat ini, perizinan berusaha jasa transportasi dilakukan melalui sistem online single submission risked based approach (OSS RBA) yang diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS RBA sebagai transformasi dari OSS Versi 1.1 telah membawa perubahan terhadap sistem perizinan di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) PP No. 5/2021).

Baca juga: OSS RBA: Wajah Baru Perizinan Usaha Yang Wajib Diketahui Pengusaha 

OSS RBA merupakan perizinan berusaha Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM No. 4/2021), sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang pengurusan perizinannya dapat dilakukan melalui OSS RBA (Pasal 6 PP No. 5/2021 dan Pasal 5 Peraturan BKPM No. 4/2021).

Dalam Lampiran 1 PP No. 5/2021 dijelaskan bahwa sektor jasa pengurusan transportasi merupakan sektor dengan tingkat risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Berikut perizinan jasa transportasi terbaru setelah berlakunya OSS RBA.

Untuk sektor transportasi dengan risiko menengah rendah, yang dibutuhkan adalah (Pasal 38 Peraturan BKPM No. 4/2021):

  1. Pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar melalui sistem OSS
  2. Bagi usaha yang dikategorikan wajib memenuhi UKL-UPL, maka perlu mengisi formulir UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar
  3. Bagi pelaku usaha yang tidak wajib UKL-UPL, maka perlu untuk mengisi formulir SPPL pada sistem OSS untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar
  4. NIB dan sertifikat standar ini diperlukan sebagai legalitas untuk melakukan pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau kegiatan usaha.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA 

Bagi sektor transportasi dengan risiko menengah tinggi, perizinan berusaha yang dibutuhkan antara lain (Pasal 39 Peraturan BKPM No. 4/2021):

  1. Pelaku Usaha mengisi persyaratan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS setelah memenuhi kelengkapan data
  2. Apabila wajib memenuhi standar UKL-UPL, Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan persyaratan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar
  3. Apabila tidak wajib UKL-UPL, Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL untuk memperoleh NIB dan Sertifikasi Standar
  4. Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi hasil verifikasi ke sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari yang hasilnya bisa disetujui, perlu perbaikan, atau ditolak.
  5. Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) hari setelah mengisi persyaratan di atas tidak diberikan notifikasi, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
  6. Terkait dengan kesanggupan memenuhi standar dan telah mendapatkan sertifikat standar, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan standar melalui sistem OSS paling lambat 90 hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi
  7. Kemudian, sertifikat standar dengan status telah diverifikasi akan menjadi legalitas untuk melakukan kegiatan jasa usaha transportasi.

Bagi kegiatan usaha sektor jasa transportasi yang dikategorikan memiliki risiko tinggi, maka yang dibutuhkan adalah (Pasal 44 Peraturan BKPM No. 4/2021):

  1. NIB dan juga izin untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial
  2. Jika usahanya dikategorikan wajib amdal, maka pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup sebelum mengajukan permohonan izin.
  3. Jika usahanya dikategorikan wajib UKL-UPL, maka saat NIB diterbitkan pelaku usaha mengisi formulir UKL-UPL beserta pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di sistem OSS.

Izin dalam usaha risiko tinggi ini terbit setelah pelaku usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan izin melalui sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria dan jangka waktu yang ditetapkan (Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKPM No. 4/2021).

Ingin mengurus perizinan berusaha anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY