Ini Dia! Syarat Perpindahan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Smartlegal.id -
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

“Setiap klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dibagi menjadi beberapa sub klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi dimana tiap subklasifikasi tersebut meliputi satu atau beberapa pekerjaan konstruksi.”

Sebagai pemilik Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), anda harus mengetahui bahwa dalam memberikan layanan jasa konstruksi, BUJK harus memiliki sertifikat sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara klasifikasi dan kualifikasi dalam jasa konstruksi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“PP 14/2021”).

Baca Juga : SIUJK Dihapuskan, Pahami Prosedur Perizinan Jasa Konstruksi Terbaru!

Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha jasa konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi, bidang keilmuan dan keahlian terkait (Pasal 1 angka 21 PP 14/2021).

Sedangkan kualifikasi merupakan penetapan kelompok usaha jasa konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja (Pasal 1 angka 22 PP 14/2021).

Dalam Buku Hukum Properti hlm 329, Dr. Dhaniswara K. Harjono menjelaskan bahwa setiap klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dibagi menjadi beberapa subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi, dimana tiap subklasifikasi tersebut meliputi satu atau beberapa pekerjaan konstruksi.

Sedangkan kualifikasi bidang usaha perencanaan pelaksanaan dan pengawasan jasa konstruksi dibagi menjadi beberapa kualifikasi, yakni kualifikasi usaha besar, kualifikasi usaha menengah, dan kualifikasi usaha kecil yang dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkualifikasi usaha jasa konstruksi. 

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“LPJK 3/2017”) ditetapkan bahwa kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) terdiri dari kualifikasi kecil K1, K2 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B1 dan B2 dengan subkualifikasi masing-masing.

Lalu, bagaimana bila suatu badan usaha jasa pelaksana konstruksi hendak melakukan perpindahan subkualifikasi?

Dalam Pasal 23 ayat (1) LPJK 3/2017 dijelaskan bahwa perpindahan dan/atau perubahan  subkualifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi SBU untuk perubahan subkualifikasi, subklasifikasi dan data administrasi.

Selain itu, proses perubahan tersebut paling cepat memakan waktu 3 (tiga) bulan sejak SBU diterbitkan dengan memenuhi syarat subklasifikasi dan subkualifikasi dan hanya diberikan satu tingkat di atas atau di bawah dari subkualifikasi yang dimiliki (Pasal 23 ayat (7) LPJK 3/2017). 

Tak hanya itu, dalam perubahan juga mencakup peningkatan atau penurunan subkualifikasi pada tiap subklasifikasi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) LPJK 3/2017.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (18) LPJK 3/2017 disebutkan bahwa badan usaha yang akan melakukan perubahan harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, seperti:

  1. Cover dokumen permohonan registrasi SBU perubahan
  2. Surat Permohonan Perubahan

  3. Surat Pernyataan Badan Usaha

  4. Dokumen pendukung SBU yang hanya terkait dengan perubahannya.

Peningkatan subkualifikasi badan usaha dapat dilakukan pada usaha dengan rincian sebagai berikut:

  1. Peningkatan subkualifikasi K1 ke K2 dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (2) LPJK 3/2017):
    1. Telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
    2. Kekayaan bersih lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha dan ditandatangani diatas materai; dan
    3. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKTK kelas 2.
  2. Peningkatan subkualifikasi K2 ke K3 dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (3) LPJK 3/2017):
    1. Telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K2 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
    2. Kekayaan bersih lebih dari Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 ( dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani diatas materai; dan
    3. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKTK kelas 1.
  3. Peningkatan subkualifikasi K3 ke M1 dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (4) LPJK 3/2017):
    1. Telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K3 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi paling sedikit Rp833.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
    2. Kekayaan bersih paling sedikit Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani diatas materai; dan
    3. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKA madya.
  4. Peningkatan subkualifikasi M1 ke M2 dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (5) LPJK 3/2017):
    1. Telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M1 paling sedikit Rp3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
    2. Kekayaan bersih paling sedikit Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditanda-tangani di atas meterai; dan
    3. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKA madya.
  5. Peningkatan subkualifikasi M2 ke B1 dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (6) LPJK 3/2017):
    1. Telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M2 paling sedikit Rp16.660.000.000,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
    2. Kekayaan bersih paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh puluh milyar rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani diatas materai dan laporan audit keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik; dan
    3. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKA madya.
  6. Peningkatan subkualifikasi B1 ke B2 dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (7) LPJK 3/2017):
    1. Telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi B1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi B1 paling sedikit Rp. 83.330.000.000,- (delapan puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
    2. Kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dengan melampirkan neraca 2 (dua) tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani diatas materai dan laporan audit keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang teregistrasi di kementerian keuangan; dan
    3. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah SKA madya.

Selain itu, dalam Pasal 24 ayat (1) LPJK 3/2017 dijelaskan bahwa peningkatan subkualifikasi usaha dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan lain, yakni:

  1. Penambahan pengalaman pekerjaan untuk setiap subklasifikasi sesuai yang diajukan peningkatan kualifikasinya;
  2. Melampirkan bukti berita acara serah terima pertama pekerjaan atau provisional hand over (PHO) yang diperoleh dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir terhitung sejak tanggal berita acara serah terima atau surat keterangan sejenis yang menyatakan pekerjaan sudah selesai sampai dengan tanggal penilaian AKBU; dan
  3. Perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud angka 2, dicatat pada lembar formulir nomor kontrak perolehan pekerjaan (NKPK) seperti berikut ini:

Jadi, suatu badan usaha jasa konstruksi dapat melakukan perpindahan atau subkualifikasi dan perubahan subkualifikasi tersebut meliputi peningkatan atau penurunan subkualifikasi pada tiap subklasifikasi yang dimiliki badan usaha dan hanya diberikan satu tingkat di atas atau di bawah dari subkualifikasi yang dimiliki.

Anda ingin mengajukan permohonan perubahan subkualifikasi usaha jasa konstruksi anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY