Perpanjangan ITAS atau ITAP dari Luar Indonesia, Emang Bisa?
Smartlegal.id -

“Warga negara asing yang masa izin ITAS atau ITAP-nya sudah mau habis dapat melakukan perpanjangan melalui penjamin atau penanggungjawab.”
Perlu diketahui Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian)).
Sedangkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) merupakan izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
Dalam hal ini, pihak yang dapat memperoleh ITAP adalah (Pasal 106 angka 6 UU Cipta Kerja):
- Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP; dan
- Orang asing eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Indonesia.
Sedangkan, pihak yang dapat memperoleh ITAS diantaranya (Pasal 52 UU Keimigrasian):
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas;
- Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS;
- Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
- Nahkoda, awak kapal, atau tenaga asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia;
- Orang asing yang menikah secara sah dengan WNI; atau
- Anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan WNI.
ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan dan pemegang ITAP untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke kantor imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya (Pasal 59 UU Keimigrasian).
Warga negara asing yang memegang visa tinggal terbatas setelah mendapatkan Tanda Masuk Wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor imigrasi untuk memperoleh ITAS (Pasal 106 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)). Hal tersebut menunjukkan bahwa pengajuan ITAP maupun ITAS harus dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 2021, Perhatikan Hal-Hal Ini Saat Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Namun tahukah anda, baru-baru ini Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, telah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0158.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perpanjangan Izin Tinggal bagi Orang Asing Pemegang ITAS/ITAP yang Berada di Luar Negeri (SE 0158).
Berdasarkan SE 0158, Kepala Kantor Imigrasi mengizinkan untuk memberikan perpanjangan ITAS ataupun ITAP terhadap warga negara asing yang masih berada di luar Indonesia yang izin tinggalnya akan habis keberlakuannya. Permohonan perpanjangan tersebut tidak harus dilakukan oleh dirinya sendiri, perpanjangan tersebut dapat diajukan melalui penjamin atau penanggungjawab ke Kantor Imigrasi secara elektronik atau manual.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan ITAS atau ITAP yang berlaku mulai 16 Juli 2021 adalah sebagai berikut:
- Penjamin melampirkan fotokopi paspor;
- Menyelesaikan permohonan tanpa melalui proses pengambilan biometrik dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
- Mewajibkan penjamin atau penanggungjawab untuk melaporkan kedatangan warga negara asing tersebut ke Kantor Imigrasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan guna melaksanakan peneraan ITAS atau ITAP.
Ingin mendapatkan konsultasi hukum dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Alyssa Salsabila