Awas! Barang Elektronik Impor Tidak Pakai Label Bahasa Indonesia Bisa Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
Barang Elektronik Impor
Barang Elektronik Impor

Terdapat 38 jenis barang elektronik impor yang diwajibkan untuk mencantumkan label bahasa Indonesia dalam produknya, apabila melanggar dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan perizinan berusaha.”

Seiring berkembangnya zaman, apabila kita melihat produk atau barang disekitar semakin sulit untuk mengidentifikasi darimana produk-produk ini berasal, sebab akibat globalisasi kian tidak ada lagi batasan antar negara-negara untuk saling berinteraksi. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menunjang aktivitas manusia guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia dapat sangat terbantu melalui kehadiran barang-barang elektronik seperti adanya mesin cuci, handphone, kipas angin, setrika, dan masih banyak lagi.

Namun, tidak jarang pula dalam memenuhi kebutuhan tersebut masyarakat Indonesia lebih memilih untuk menggunakan barang elektronik hasil impor dengan alasan kualitas yang ditawarkan.

Untuk itu, dalam rangka melindungi kebutuhan konsumen dalam menggunakan barang-barang impor, pemerintah mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia (Permendag 25/2021).

Untuk memberikan transparansi yang sama kepada konsumen bagi barang dalam negeri dan barang impor, ditegaskan bahwa tidak hanya untuk produk dalam negeri yang diwajibkan untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan, melainkan berlaku sama terhadap barang impor (Pasal 20 ayat (1) dan (3) PP 29/2021)

Simak tabel di bawah ini! untuk mengetahui lebih lanjut jenis barang elektronik yang harus mencantumkan label Bahasa Indonesia (Lampiran I Permendag 25/2021):

1

Alat Perekam/Pemutar 20 Tudung Hisap (Cooker hood)
2 Amplifier 21 Blender/Mixer/Juicer
3 Ampliteater 22 Pemanas air
4 Air conditioner 23 Rice Cooker
5 Cakram optik isi/kosong 24 Oven
6 Dispenser 25 Mesin Pencetak
7 Faksimili 26 Mesin Fotokopi
8 Frizer Rumahan 27 Mesin Multi Fungsi
9 Kalkulator 28 Mesin Pengering
10 Kamera 29 Pengeras Suara
11 Kipas Angin 30 Pengering Rambut
12 Kulkas 31 Pengisap Debu
13 Keyboard/Piano Elektrik 32 Pompa air listrik
14 Komputer 33 Radio portabel/tape
15 Mesin cuci 34 Set Top Box
16 Mikrofon 35 Setrika Listrik
17 Monitor Komputer 36 Microwave
18 Televisi 37 Proyektor
19 Telepon Kabel/Seluler 38

Kompor Gas

Baca juga: Mencantumkan Logo SNI Pada Barang dan Jasa, Wajib Atau Tidak Sih? 

Selain itu, perlu diketahui pula bagaimana tata cara mencantumkan label yang sesuai dengan standar sebagai berikut (Pasal 21 dan 22 PP 29/2021):

  1. Mencantumkan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti;
  2. Dicantumkan dengan dicetak, ditempel, atau dimasukan ke dalam kemasan di barang dan/atau kemasan produk; dan
  3. Ukuran label disesuaikan dengan besar barang dan/atau kemasan (proporsional).

Lantas apa saja ketentuan isi yang diperlukan terhadap suatu label Bahasa Indonesia? Ketentuan yang diperlukan sebagai berikut (Pasal 23 PP 29/2021):

  1. Nama Barang;
  2. Asai Barang;
  3. Identitas Pelaku Usaha, dan 
  4. Informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.

Karakteristik barang yang dimaksud seperti terhadap barang terkait keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen serta lingkungan hidup harus  memuat (Pasal 24 PP 29/2021):

  1. Cara penggunaan; dan
  2. Simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.

Apabila seorang importir barang elektronik tidak mencantumkan label Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan di atas, maka sebagai sanksi importir wajib untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan dilarang untuk memperdagangkannya hingga importir tersebut berhasil menyesuaikan label Bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 PP 29/2021).

Tidak hanya itu, importir juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 166 PP 29/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan barang dari distribusi; 
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha; 
  4. Penutupan gudang;
  5. Denda; dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Perusahaan Anda memiliki permasalahan legalitas? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL