Mencantumkan Logo SNI Pada Barang dan Jasa, Wajib Atau Tidak Sih?

Smartlegal.id -
logo SNI

Sebenarnya, penggunaan logo SNI bersifat sukarela, namun dalam hal tertentu penggunaan tanda SNI bisa menjadi wajib bagi pelaku usaha

Tahun 2020 lalu, tersiar kabar bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker kain. Masker Kain ber-SNI memiliki kriteria, yakni minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali. Walaupun ada penetapan standar SNI bagi masker kain, SNI pada masker kain bersifat sukarela atau tidak wajib.

Perlu diketahui, Tanda SNI adalah tanda sertifikat yang ditetapkan oleh BSN yang menyatakan persyaratan SNI pada produk barang dan/atau jasa telah dipenuhi (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SNI)). 

Baca juga: Penerbit Bisa Mendapatkan ISBN Secara Gratis Loh! Simak Cara Pengajuannya

Adanya Standardisasi dan Penilaian kesesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu produk, meningkatkan daya saing, melindungi konsumen dan pelaku usaha sampai meningkatkan kepastian perdagangan barang di dalam dan di luar negeri (Pasal 3 UU SNI).

Dalam praktiknya, terdapat 2 macam penerapan SNI bagi barang, jasa, sistem proses atau personal, yakni:

  1. Penerapan SNI secara sukarela
  2. Penerapan SNI secara wajib

Lantas, apa perbedaan antara SNI yang bersifat sukarela dan wajib?

Sebenarnya, penggunaan tanda SNI bersifat sukarela. Jadi, pelaku usaha boleh menentukan pilihannya untuk menerapkan SNI pada produk barang dan/atau jasanya atau tidak. 

Dalam hal pelaku usaha secara sukarela menerapkan SNI, maka setelah mendapat sertifikat SNI, pelaku usaha wajib membubuhkan Tanda SNI pada barang dan/atau kemasan atau label (Pasal 22 ayat (1) UU SNI).

Apabila jangka waktu SNI sukarela telah berakhir, dicabut atau dibekukan, maka pelaku usaha yang menerapkan SNI secara sukarela dilarang mencantumkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan atau label (Pasal 22 ayat (2) UU SNI)

Akan tetapi,  pemberlakuan SNI adalah wajib apabila produk tersebut berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 24 UU SNI)

Nah, tanda SNI pada pelaku usaha yang wajib SNI hanya berlaku bagi barang yang sesuai dengan SNI atau penomoran SNI saja. Ini berakibat pada adanya larangan memperdagangkan barang atau memberikan jasa yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI (Pasal 25 ayat (3) UU SNI)

Jadi, setiap orang yang tidak memiliki hak dilarang menggunakan, mencantumkan atau memalsukan logo SNI (Pasal 26 UU SNI).

Apa saja produk barang dan jasa yang wajib mencantumkan logo SNI?

Merujuk pada Pasal 46 Nomor 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib, atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Selain barang, penyedia jasa dilarang memperdagangkan jasanya di wilayah Indonesia jika tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib (Pasal 46 Nomor 21 UU Ciptaker).

Beberapa contoh barang dan jasa yang wajib SNI adalah:

  • Konduktor dari tembaga (Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2021);
  • Tepung terigu sebagai bahan makanan (Peraturan Menteri Perindustrian No. 1  Tahun 2021);
  • Minyak goreng sawit (Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 tahun 2018);
  • Sepeda roda dua (Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 Tahun 2018);
  • Kopi instan (Peraturan Menteri Perindustrian No. 5/M-IND/PER/6/2015).

Bagaimana jika terjadi pelanggaran atas SNI wajib?

Bagi setiap orang yang tidak memiliki sertifikat SNI, atau memiliki sertifikat SNI tetapi telah habis masa berlakunya, maka ia dilarang untuk memperdagangkan dan mengedarkan barangnya, atau memberikan jasanya. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka dapat dijatuhi sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp35 juta (Pasal 65 UU SNI)

Sanksi pidana juga dikenakan pada setiap orang yang memiliki sertifikat SNI namun memperdagangkan, mengedarkan barang atau memberikan jasa yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI. Bagi yang melanggar, akan dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 juta (Pasal 66 UU SNI).

Tidak berhenti di situ, bagi setiap orang yang tidak memiliki hak tetapi menggunakan dan/atau mencantumkan logo SNI, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 juta (Pasal 68 UU SNI). Lebih parahnya lagi, sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta dikenakan bagi setiap orang yang memalsukan logo SNI (Pasal 69 UU SNI).

Kesulitan mengurus legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Kami bisa bantuin bisnismu jadi legal. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY