Ingin Mendirikan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran? Ketahui Dulu Perizinannya!

Smartlegal.id -
Mendirikan Usaha Jasa Pembayaran
Mendirikan Usaha Jasa Pembayaran

Mendirikan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran di Indonesia dalam pengurusan izinnya dibagi menjadi tiga kategori izin, yakni izin satu, izin dua, dan izin tiga yang setiap izinnya memiliki perbedaan ketentuan modal disetor.

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bank atau lembaga lain selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa (Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI No. 23/2021))

Beberapa PJP yang terkenal di Indonesia adalah Bank dan perusahaan financial technology, seperti OVO, GoPay, ShopeePay, dan sebagainya. Aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP pun berbagai macam, antara lain penyediaan informasi sumber dana, payment initiation dan/atau acquiring services, penatausahaan sumber dana, dan/atau layanan remitansi. (Pasal 2 ayat (1) PBI No. 23/2021).

Pasal 2 ayat (1) PBI No. 23/2021 dijelaskan bahwa Bank Indonesia juga dapat menetapkan aktivitas lain selain yang diatur dalam PBI No. 23/2021. PJP harus berupa bank atau lembaga selain bank (Pasal 16 PBI No. 23/2021).

Baca juga: Ingin mendirikan usaha LKM? Harus urus izin ke OJK, ya! 

Bagi PJP yang ingin menjalankan aktivitas tersebut dan bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia (Pasal 11 PBI No. 23/2021). Izin PJP diberikan berdasarkan kategori izin  yang terdiri atas (Pasal 12 PBI No. 23/2021):

  1. Kategori izin satu dengan modal disetor minimum Rp15 Miliar (Pasal 24 ayat (2) huruf a PBI No. 23/2021) yang meliputi aktivitas:
    1. penatausahaan sumber dana;
    2. penyediaan informasi sumber dana;
    3. payment initiation dan/atau acquiring services; dan
    4. layanan remitansi
  2. Kategori izin dua dengan modal disetor minimum Rp5 Miliar (Pasal 24 ayat (2) huruf b PBI No. 23/2021) yang meliputi aktivitas:
    1. penyediaan informasi sumber dana; dan
    2. payment initiation dan/atau acquiring services
  3. Kategori izin tiga dengan modal disetor minimum Rp500 Juta (Pasal 24 ayat (2) huruf c PBI No. 23/2021) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain atau Rp 1 Miliar bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain yang meliputi aktivitas:
    1. layanan remitansi; dan/atau
    2. lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank Indonesia meliputi aspek (Pasal 15 PBI No. 23/2021):

  1. Kelembagaan;
  2. Permodalan dan keuangan;
  3. Manajemen risiko; dan 
  4. Kapabilitas sistem informasi.

Lebih lanjut, mekanisme dan tata cara pengajuan izin mendikan usaha penyedia jasa pembayaran adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus (Pasal 30 PBI No. 23/2021):
    1. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    2. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan
    3. Menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank Indonesia.
  2. Mekanisme dan tata cara pengajuan izin dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan PBI mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan (Pasal 31 PBI No. 23/2021).
  3. Bank Indonesia melakukan penelitian pemenuhan persyaratan perizinan PJP dan akan melakukan pemeriksaan lapangan bagi calon PJP atau tidak melakukan pemeriksaan lapangan karena kondisi tertentu dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional (Pasal 33 PBI No. 23/2021).
  4. Apabila semua mekanisme dan tata cara pengajuan izin di atas telah terpenuhi, maka Bank Indonesia akan memberikan izin bagi PJP (Pasal 41 PBI No. 23/2021).
  5. PJP yang telah memperoleh izin harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lambat 120 hari kerja sejak tanggal surat pemberian izin dari Bank Indonesia (Pasal 42 ayat (1) PBI No. 23/2021).
  6. Bank Indonesia mencantumkan daftar nama Bank dan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dan telah efektif melakukan aktivitas sebagai PJP dalam laman Bank Indonesia (Pasal 43 PBI No. 23/2021)

Ingin mendirikan usaha penyedia jasa pembayaran namun tidak sempat mengurus izinnya? Atau ingin mendapatkan konsultasi hukum dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY