Wajib Tahu! Pakai Gudang Juga Butuh Legalitas Tanda Daftar Gudang
Smartlegal.id -
“Tidak sembarang memakai gudang, pelaku usaha harus memperhatikan legalitas penggunaan gudangnya dengan mengantongi tanda daftar gudang.”
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan tempat seperti gudang untuk menyimpan barang dagangannya, pelaku usaha sekaligus pemilik gudang harus mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Lantas, apa sih TDG itu?
Mengenal Tanda Daftar Gudang
TDG bukan merupakan izin usaha, melainkan sebagai bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang. Adapun pengaturan secara hukumnya adalah melalui Permendag No. 90 Tahun 2014 yang saat ini sudah diperbaharui melalui Permendag No. 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
TDG dalam penggunaannya diperuntukkan khusus untuk gudang barang yang akan diperdagangkan, misalnya gudang usaha grosir. Sehingga, jika anda memiliki gudang yang anda pergunakan hanya untuk keperluan pribadi, maka anda tidak perlu untuk mendaftarkannya. Lalu, Permendag No. 16 Tahun 2016 dalam pasal 1 mengklasifikasikan 2 jenis gudang, yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.
Gudang terbuka
Gudang terbuka adalah gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu. Dalam hal ini, gudang terbuka memiliki kriteria luas paling sedikit 1000m2 (Pasal 2 ayat (3) Permendag No. 90 Tahun 2014).
Gudang tertutup
Sedangkan, gudang tertutup adalah gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
Lebih lanjut di Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag No. 90 Tahun 2014, terdapat klasifikasi lebih dalam mengenai gudang tertutup, yaitu sebagai berikut:
- Gudang Tertutup Golongan A (luas antara 100m2 sampai dengan 1000m2);
- Gudang Tertutup Golongan B (luas di atas 1000m2 sampai dengan 2500m2);
- Gudang Tertutup Golongan C (luas di atas 2500m2); dan
- Gudang Tertutup Golongan D (gudang berbentuk silo atau tangki).
Jadi, pemilik gudang yang memenuhi klasifikasi golongan, luasan, maupun kapasitas sesuai ketentuan gudang tertutup maupun terbuka wajib mengantongi TDG, ya!
Baca juga: Ini Akibatnya Apabila Pedagang Besar Sekaligus Menjual Barang Eceran!
Apakah Semua Gudang Harus Daftar TDG?
Tidak. Menurut Pasal 19 Permendag No. 90 Tahun 2014, gudang-gudang yang dikecualikan adalah gudang yang ada di:
- Kawasan berikat (tempat menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan dengan tujuan utama di ekspor); dan
- Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan usaha ritel atau eceran.
Bagaimana Cara Mengurus TDG?
Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain (Pasal 6 Permendag No. 90 Tahun 2014):
- KTP;
- Paspor/KITAS bagi WNA;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika anda pemilik badan usaha berbentuk PT) berikut dengan IMB, TDP, NIB, dan SIUP.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai dengan domisili gudang anda. Tak hanya itu, pemilik gudang wajib melakukan daftar ulang atas TDG setiap 5 tahun sekali (Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 90 Tahun 2014).
Sanksi
Karena ketentuan mengantongi TDG adalah wajib bagi pemilik gudang yang memenuhi klasifikasi tertentu, maka pemilik gudang yang tidak mengantongi TDG atau pemilik gudang yang tidak melakukan daftar ulang TDG setiap 5 tahun sekali dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014).
Anda ingin mendirikan usaha tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang. Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Athallah Zahran Ellandra