Ini Akibatnya Apabila Pedagang Besar Sekaligus Menjual Barang Eceran!

Smartlegal.id -
Pedagang Besar

Apabila pedagang besar melakukan penjualan secara eceran, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin berusaha.”

Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan berbagai perubahan dalam sektor perekonomian salah satunya terhadap transaksi perdagangan. 

Melalui peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dalam melakukan perdagangan, pelaku usaha dapat melakukannya secara langsung atau tidak langsung secara grosir maupun eceran. 

Pedagang eceran (pengecer) adalah pelaku usaha yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen (Pasal 1 angka 18 PP 29/2021). Artinya, dalam penjualan eceran transaksi langsung ditujukan langsung ke konsumen tidak melalui perantara seperti penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,atau lelang.

Sedangkan perdagangan secara grosir adalah pelaku usaha yang menjual berbagai macam barang dalam jumlah besar dan tidak secara eceran (Pasal 1 angka 17 PP 29/2021). Akibatnya, perdagangan yang tidak secara langsung ditujukan kepada konsumen dan menjual berbagai macam barang disebut pula sebagai perdagangan besar.

Dalam melakukan kegiatan perdagangan pelaku usaha juga harus memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan masing-masing jenis perdagangannya dan ketentuan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

Tidak hanya itu, bagi pelaku usaha pedagang eceran atau pedagang besar juga perlu memperhatikan ketentuan larangan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) PP 29/2021, yakni  produsen, distributor, pedagang besar atau pelaku grosir dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada Konsumen. 

Lebih lanjut untuk mengetahui penjualan yang termasuk ke dalam perdagangan besar, dapat dilihat melalui klasifikasi yang terdapat pada KBLI 2020, yakni tepatnya dimulai sejak nomor digit 46 dengan permulaan jenis usaha “perdagangan besar”. Diantaranya sebagai berikut:

KBLIJenis usaha
46Perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor
461Perdagangan besar atas dasar balas jasa
462Perdagangan besar hasill pertanian dan hewan hidup
4631Perdagangan besar makanan, minuman hasil pertanian
46492Perdagangan besar alat olahraga
46521Perdagangan besar suku cadang elektronik
46651Perdagangan besar bahan dan barang kimia
46900Perdagangan besar berbagai macam barang

Apabila pedagang besar melanggar ketentuan tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 166 ayat (1) PP 29/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan barang dari distribusi; 
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha; 
  4. Penutupan gudang;
  5. Denda; dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Pengenaan sanksi administratif ini dapat dilakukan secara bertahap maupun tidak bertahap (Pasal 166 ayat (5) PP 29/2021).

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY