OSS-RBA Berlaku! Perlukah Pelaku Usaha Mengurus Perizinan Kembali?
Smartlegal.id -

“Perlunya pelaku usaha melakukan permohonan perizinan melalui OSS-RBA bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin melalui OSS 1.1. dilihat dari efektif atau tidaknya izin tersebut.”
Sebagaimana diketahui, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pelaksanaan perizinan kegiatan usaha di Indonesia.
Sebelum PP No. 5/2021 berlaku, pelaku usaha mengajukan perizinan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Sedangkan, mulai 4 Agustus 2021 lalu pengajuan perizinan berusaha dilakukan melalui OSS Risked Based Approach (OSS-RBA) pada laman https://oss.go.id/.
Baca juga: Yuk! Ketahui Panduan Memperoleh dan Mengganti Akses pada OSS RBA
Keberlakuan OSS-RBA tentunya menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha terkait keberlakuan izin mereka yang sebelumnya telah mendapatkan izin dari OSS 1.1. atau yang izinnya masih dalam proses dari OSS 1.1., lalu bagaimana ketentuannya?
Perizinan berusaha pada OSS 1.1 yang sudah berlaku efektif
Ketentuan pelaksanaan OSS-RBA yang diatur dalam PP No. 5/2021 dikecualikan bagi pelaku usaha yang perizinan berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 5/2021 berlaku, termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi.
Namun, keberlakuan ini dikecualikan apabila ketentuan dalam PP No. 5/2021 lebih menguntungkan bagi pelaku usaha (Pasal 562 huruf a PP No. 5/2021).
Perizinan berusaha pada OSS 1.1 yang belum berlaku efektif
Sedangkan, bagi pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha pada OSS 1.1 namun belum berlaku efektif sebelum OSS-RBA berlaku, maka pelaku usaha harus melakukan permohonan perizinan sesuai yang diatur dalam PP No. 5/2021 (Pasal 562 huruf b PP No. 5/2021).
Sebagai contoh, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan jasa transportasi yang telah mendapatkan izin dan telah berlaku efektif melalui OSS 1.1. tidak perlu mengurus perizinan kembali melalui OSS-RBA, tetapi bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan izin, namun izin tersebut belum berlaku efektif setelah PP No. 5/2021 efektif, maka harus melakukan permohonan izin ulang melalui OSS-RBA. Dengan melakukan permohonan izin melalui OSS-RBA, pelaku usaha perlu memperhatikan tingkat risiko dari kegiatan jasa transportasi yang ia jalankan, apakah risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, ataupun risiko tinggi sebagaimana dapat dilakukan pengecekan melalui Lampiran 1 PP No. 5/2021.
Anda butuh melakukan pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA? Yuk langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Alyssa Salsabila