Ini Dia! Ketentuan Terbaru Tata Cara Laporan Distribusi Barang

Smartlegal.id -
Laporan Distribusi Barang
Laporan Distribusi Barang

pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting wajib untuk menyampaikan laporan distribusi barang.”

Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memberikan kemudahan dalam hal tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) mengamanatkan bahwa mekanisme pelaporan distribusi barang ini harus diatur dengan lebih detail melalui sebuah Peraturan Menteri Perdagangan.

Oleh karena itu, maka terbit Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (“Permendag 22/2021”).

Peraturan ini secara spesifik ditujukan kepada para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, yang nantinya diwajibkan untuk menyampaikan laporan distribusi barang tersebut kepada Menteri Perdagangan (Pasal 3 ayat (1) Permendag 22/2021)

Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi barang pokok dan barang penting di dalam negeri (Pasal 1 angka 2 Permendag 22/2021).

Baca juga: Tertarik menjadi distributor? Pahami Dulu Hal-Hal Berikut Ini 

Apa saja sih yang termasuk barang pokok dan barang penting? 

Barang pokok

Dijelaskan dalam Lampiran Permendag 22/2021 yang termasuk kategori barang pokok adalah hasil dari bidang usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan hasil pertanian lainnya.

Barang penting

Lampiran Permendag 22/2021 juga menjelaskan bahwa yang termasuk dalam barang penting adalah  hasil dari bidang usaha bahan konstruksi, pupuk dan agrokimia, serta bahan bakar padat, cair dan gas.

Lalu, bagaimana tata cara pelaporan distribusi bagi pelaku usaha?.

Tata Cara Laporan Distribusi Barang

Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan bagi para pelaku usaha barang pokok dan barang penting.

Pertama, berdasarkan Pasal 5 Permendag 22/2021, anda wajib memperhatikan laporan yang anda susun harus memuat status dari stok awal, pengadaan, penyaluran, stok akhir, dan harga jual dari barang kebutuhan pokok dan barang penting yang anda perdagangkan. 

Nantinya, laporan distribusi ini akan disampaikan oleh distributor secara berkala setiap bulannya (Pasal 6 Permendag 22/2021). Dalam proses penyampaian laporan ini, distributor dilarang keras untuk melakukan manipulasi data dan informasi (Pasal 8 ayat (1) Permendag 22/2021). 

Kedua, distributor menyampaikan laporannya tersebut secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (“SIPT”) Kemendag dengan harus mengaktivasi akun di Lembaga OSS terlebih dahulu (Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permendag 22/2021).

Terakhir, penyampaian laporan distribusi dilakukan dengan mengisi format isian laporan distribusi yang telah disediakan dalam SIPT (Pasal 9 ayat (4) Permendag 22/2021). 

Sanksi administratif

Bagi distributor yang enggan menyampaikan laporan distribusi secara tepat waktu, maka akan diberikan teguran tertulis maksimal dua kali dengan masa tenggang masing-masing peringatan 14 hari kerja (Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Permendag 22/2021).

Jika teguran tertulis masih diabaikan, maka Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat mencabut Nomor Izin Berusaha (NIB) distributor tersebut kepada lembaga OSS (Pasal 11 ayat (2) Permendag 22/2021).

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY