Ingin Menjadi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi? Ketahui Dulu Persyaratannya
Smartlegal.id -
“Pengurus pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak sesuai dengan yang diatur dalam PP No. 14/2021.”
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau yang disingkat dengan sebutan LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah pusat (Pasal 1 angka 51 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP No. 14/2021).
Adapun susunan organisasi dari LPJK itu sendiri terdiri atas pengurus dan sekretariat (Pasal 6 ayat (5) PP No. 14/2021). LPJK memiliki tugas diantaranya (Pasal 6 ayat (6) PP No. 14/2021):
- Pencatatan pengalaman;
- Akreditasi;
- Penetapan penilaian ahli;
- pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Pemberian lisensi;
- Penyetaraan di bidang jasa konstruksi; dan
- Tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: SIUJK Dihapuskan, Pahami Prosedur Perizinan Jasa Konstruksi Terbaru!
Untuk menjadi pengurus di LPJK, pengurus tersebut dapat diusulkan dari (Pasal 6A ayat (1) PP No. 14/2021):
- Asosiasi badan Usaha jasa konstruksi yang terakreditasi;
- Asosiasi profesi yang terakreditasi,
- Institusi pengguna jasa konstruksi yang memenuhi kriteria;
- Perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
- Asosiasi terkait rantai pasok yang terakreditasi.
Lebih lanjut, pengurus harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas (Pasal 6A ayat (2) PP No. 14/2021):
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di Ibukota Indonesia;
- Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan melalui seleksi;
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus berstatus aparatur sipil negara dari institusi pengguna jasa konstruksi yang berasal dari pemerintah pusat;
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari institusi pengguna jasa konstruksi yang berasal dari swasta;
- Calon pengurus dari institusi pengguna jasa konstruksi yang berasal dari pemerintah pusat tidak merangkap jabatan setelah penetapan menteri;
- Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK dalam 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
- Calon pengurus asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Calon pengurus dari institusi pengguna jasa konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; dan
- Calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Punya permasalahan seputar legalitas usaha Anda atau bingung dengan ketentuan hukumnya? Langsung saja hubungi kami di smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Alyssa Salsabila