Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi

Smartlegal.id -
Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi

“Pelaku usaha harus cermat dalam mendaftarkan usahanya di laman OSS, sebab jenis usaha dan tingkat risiko memengaruhi langkah pendaftaran.”

Kehadiran Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) merupakan sebuah inovasi yang diharapkan dapat memberi kemudahan dalam perizinan usaha. 

Melalui OSS RBA, perizinan usaha cukup dilakukan melalui satu pintu dengan pemenuhan syarat perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko usaha.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pelaku usaha terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Yang termasuk ke dalam skala usaha Non UMK menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021) adalah:

MenengahBesarKantor PerwakilanBadan Usaha Luar Negeri
Usaha milik WNI baik perseorangan atau badan usaha.

Modal min.Rp5 Miliar dan max. Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Usaha milik WNI, baik badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Modal usaha ≥  Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha milik perseorangan WNI atau WNA, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian. Badan usaha asing yang didirikan di  luar wilayah  Indonesia dan  melakukan usaha  dan/atau kegiatan  pada bidang  tertentu.

Apabila usaha Anda termasuk ke dalam kategori di atas, simak tahapan pendaftaran perizinan badan usaha Non UMK dengan risiko menengah tinggi di bawah ini.

Baca juga: Wajib tahu! Gunakan KBLI 2020 Untuk Mengurus Izin Pada OSS-RBA 

Tahapan pendaftaran perizinan berusaha

  1. Pastikan Anda telah melakukan pendaftaran pada akun OSS guna mendapatkan hak akses
  2. Masuk/Login ke dalam laman OSS 
  3. Pilih menu PERIZINAN BERUSAHA lalu PERMOHONAN BARU
    Permohonan Baru
  4. Lengkapi data berikut:
    • Badan Usaha
      1. Legalitas badan usaha
      2. Lokasi badan usaha
      3. Modal usaha
      4. Apabila belum lengkap dan sesuai, harap hubungi Notaris atau lapor ke Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM
      5. Apabila telah sesuai, klik kotak centang/checkbox, lalu klik tombol SIMPAN.
    • Data Bidang Usaha
      1. Klik tombol TAMBAH BIDANG USAHA 
      2. Lalu klik PILIH BIDANG USAHA 
    • Data detail usaha
      1. Kelengkapan data detail usaha menyesuaikan dengan lokasi usaha, yakni di wilayah darat, hutan, atau laut.
        Imageee
      2. Setelah selesai mengisi detail data usaha sesuai dengan lokasi usaha Anda, Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko. 
    • Data produk/jasa
      1. Memilih Jenis Produk/Jasa 
      2. Kapasitas (per Tahun) 
      3. Satuan Kapasitas
  5. Lengkapi Data Usaha 
    1. Aktivitas Impor
    2. BPJS
    3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  6. Periksa daftar kegiatan usaha (Bagi yang memerlukan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR))

    1. Darat
      • Jika lokasi usaha yang dimohonkan tidak berada pada wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau tidak sesuai dengan semestinya, sistem akan mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPR (PKKPR) dan status berubah menjadi “PKKPR dalam proses verifikasi”
    2. Hutan
      • Memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/Pelepasan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      • Apabila memerlukan rekomendasi Gubernur, dapat diajukan ke OPD LHK Provinsi dan DPMPTSP Provinsi terlebih dahulu)
    3. Laut
      • Memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi (KKPR Laut) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  7. Periksa daftar kegiatan usaha
    Pada tahap ini, Anda dapat memeriksa kesesuaian KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status KKPR
    Apabila status KKPR diterbitkan otomatis/diverifikasi/disetujui, maka Anda dapat klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA untuk melanjutkan proses pendaftaran
  8. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (menyesuaikan KBLI/Bidang Usaha tertentu) 
    • Jika sudah memiliki dokumen
      Anda akan memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
    • Jika belum memiliki dokumen
      Sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI. Diikuti dengan melengkapi parameter Lingkungan dan uraian usaha.
  9. Setelah selesai, Anda dapat centang Pernyataan Mandiri
  10. Sistem akan menampilkan draf perizinan berusaha 
  11. Perizinan Berusaha telah terbit dan dapat di cetak

Namun, karena usaha Anda merupakan risiko menengah tinggi, untuk menjalankan izin operasional/komersial perizinan berusaha, sekerang Anda baru memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang belum terverifikasi.

Baca juga:  Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA 

Verifikasi SS

Untuk menyempurnakan perizinan usaha Anda. SS yang Anda miliki terlebih dahulu harus diverifikasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Klik tombol PROSES PEMENUHAN STANDAR USAHA/PERSYARATAN
    perizinan oss rba
  2. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
    • Pastikan file yang Anda unggah tidak melebihi 5MB.
  3. Tunggu Proses verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan 
    • Status BELUM DIPROSES: menandakan bahwa permohonan Anda telah diterima, tetapi belum diproses pihak berwenang. 
    • Status PERSETUJUAN PERSYARATAN: menandakan bahwa permohonan Anda sedang diproses oleh pihak berwenang.
    • Status TELAH TERVERIFIKASI: menandakan bahwa permohonan Anda telah disetujui.
  4. Perizinan Berusaha Terbit
    Karena, telah berhasil memenuhi pemenuhan persyaratan SS, Anda dapat membuka menu PERMOHONAN BARU, lalu sistem akan menampilkan DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA untuk mengakses perizinan berusaha milik anda.
    Perizinan berusaha yang Anda miliki, meliputi:

    • NIB;
    • Pernyataan Mandiri;
    • Sertifikat Standar; dan
    • PKPLH/SKKL (tergantung jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan)

perizinan oss berbasis risiko

Anda tidak sempat mengurus perizinan berusaha? Atau bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY