Putusan Arbitrase Bisa Dibatalkan? Simak Ketentuannya

Smartlegal.id -
merek dalam sengketa

“Putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.”

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS)). 

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (Pasal 60 UU AAPS). Sehingga, terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Namun nyatanya berdasarkan Pasal 70 UU AAPS, putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagai berikut:

  1.   Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
  3.   Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan (Penjelasan Pasal 70 UU AAPS).

Baca juga : Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Tanpa Klausula Arbitrase di Kontrak, Memangnya Bisa?

Dalam hal ini, mekanisme pembatalan arbitrase adalah sebagai berikut: (Muhammad Andriansyah, Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional oleh Pengadilan Negeri, hlm 335-336): 

  • Pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri 

Pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri tujuannya adalah agar terhadap putusan dapat dimintakan eksekusi apabila para pihak tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. 

Selama belum dilakukan pendaftaran putusan arbitrase, maka eksekusi tidak dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri. 

  • Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan secara tertulis kepada ketua pengadilan negeri. 

Apabila putusan arbitrase telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 1 UU AAPS, maka pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase secara tertulis dalam waktu 30 hari terhitung sejak pendaftaran putusan arbitrase di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 

  • Apabila permohonan pembatalan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. 

Ketua pengadilan negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan putusan arbitrase jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase tersebut. 

Kemudian, ketua pengadilan negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkannya kata pembatalan, maka arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.

Ingin belajar hukum lebih jauh? Yuk belajar bersama para ahlinya di Smartlegal Academy. Belajar Hukum Jadi Mudah.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY