Bolehkah Import Barang Bekas? Cek Ketentuannya

Smartlegal.id -
import barang bekas

“Import wajib mengimpor barang baru, namun dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan izin jika impor barang bekas”

Impor merupakan proses membeli barang atau jasa dari negara lain untuk digunakan di dalam negeri. Kegiatan ini memegang peran penting dalam perekonomian suatu negara karena memungkinkan akses terhadap barang dan sumber daya yang tidak tersedia secara lokal. 

Terdapat beberapa ketentuan terkait kegiatan import, salah satunya impor barang dalam keadaan tidak baru atau gampangnya barang bekas. Di Indonesia sendiri Pemerintah telah melarang kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru.

Alasan pelarangan tersebut diantaranya memberikan perlindungan konsumen, perlindungan terhadap dampak lingkungan, mendorong pengembangan industri lokal, dan menjaga keseimbangan perdagangan.

Baca juga: Surat Keterangan Impor Ketentuan Terbaru & Persyaratannya!

Namun dalam situasi dan keadaan tertentu Pemerintah melalui Menteri memperbolehkan kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru.

Lantas, bagaimana ketentuan import barang dalam keadaan tidak baru? Simak selengkapnya!

Ketentuan Import Barang Bekas

Terkait hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Pasal 20 ayat (1) Permendag 36/2023 menjelaskan importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Lebih lanjut dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan bekas berdasarkan: (Pasal 20 ayat (2) Permendag 36/2023)

  1. Ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Kewenangan Menteri; atau 
  3. Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Pengecualian Terhadap Barang Tertentu

Adapun, barang yang dapat diimpor dalam kondisi tidak baru pada keadaan tertentu yaitu sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) Permendag 36/2023)

  1. Barang yang dibutuhkan oleh Importir berupa Barang modal dalam keadaan tidak baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali;.
  2. Barang atau peralatan dalam keadaan tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta Barang dalam keadaan tidak baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Barang dalam kondisi tidak baru yang merupakan sisa, limbah, atau scrap, yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun, yang diimpor untuk keperluan bahan baku dan/atau penolong industri.
  4. Barang yang diimpor untuk keperluan khusus atau tujuan tertentu.

Izin Usaha Importir

Agar dapat melakukan kegiatan impor, importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Impor (API) (Pasal 2 Permendag 36/2023). API sendiri terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu: 

  1. API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
  2. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen).

Sebagai tambahan, NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya

Adapun ketentuan dalam proses pengajuan permohonan dan penerbitan izin impor secara umum adalah sebagai berikut: (Pasal 5 Permendag 36/2023)

  1. Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
  2. Agar dapat mengajukan permohonan, importir harus memiliki hak akses yang dilakukan dengan cara registrasi melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa:
    • Importir perorangan paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan harus menyertakan setidaknya NPWP.
    • Importir yang merupakan koperasi atau badan usaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.
    • Importir yang tidak mendapatkan NIB paling sedikit berupa NPWP.
  3. Dalam hal dokumen-dokumen yang disebutkan di atas telah tersedia secara elektronik di kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, maka importir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan tersebut ke dalam SINSW.

Anda ingin melakukan kegiatan impor, tetapi masih belum memahami terkait perizinannya? Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan perizinan. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Hanna Khalita

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY