Yuk! Ketahui Jenis Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Smartlegal.id -
Ini Cara Mendapatkan Izin Edar Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga dari BPOM

“Ada lima jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM”

Makanan merupakan sumber energi bagi tubuh manusia agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan mudah. Makanan menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang dan papan. 

Melihat hal ini, muncul peluang bagi para pelaku usaha untuk memproduksi makanan untuk diperjualbelikan. Namun perlu adanya jaminan keamanan makanan yang dikonsumsi agar tidak berbahaya pada tubuh nantinya. Sehingga dibentuklah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perpres BPOM)). Salah satu kewenangan BPOM dalam melaksanakan tugasnya yaitu menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 huruf a Perpres BPOM).

Izin edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan). Pangan Olahan dikelompokan menjadi (Pasal 5 PBPOM 27/2017):

  1. Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia terdiri atas: Pangan Olahan yang diproduksi sendiri; dan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon). Untuk pencantuman nomor izin edar pangan olahan yang diproduksi di wilayah Indonesia diberi tanda ”BPOM RI MD” (Lampiran PBPOM 27/2017)
  2. Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Untuk pencantuman nomor izin edar pangan olahan impor diberi tanda ”BPOM RI ML” (Lampiran PBPOM 27/2017)

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia

Selanjutnya, pangan olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM (Pasal 2 ayat (2) PBPOM 27/2017) antara lain:

  1. Pangan fortifikasi
    Contohnya: susu difortifikasi dengan vitamin D, sereal difortifikasi dengan vitamin B, dan lain-lain.
  2. Pangan SNI wajib
    Contohnya: susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit.
  3. Pangan program pemerintah
    Contohnya: program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN).
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar, merupakan pemeriksaan produk pangan yang akan diedarkan agar produk-produk tersebut yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
    Contohnya: pengawet Natrium Propionat pada minuman yoghurt, pewarna Eritrosin pada abon daging sapi.

Namun, terdapat pula kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar yaitu (Pasal 3 PBPOM 27/2017):

  1. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan, namun wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 PBPOM 27/2017)
  2. Mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari
  3. Diimpor dalam jumlah kecil
  4. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  5. Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  6. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah
  7. Pangan siap saji
  8. Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Persyaratan dokumen yang digunakan untuk melakukan Pendaftaran antara lain (BPOM, booklet “Badan POM Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, hlm 23):

  • Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia
    1. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Induk Berusaha
    2. Nomor Induk Berusaha
    3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU)
    4. IUI yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian)
    5. Hasil audit Sarana produksi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat

Baca juga: Lupa Ngurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara

  • Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia
    1. Nomor Induk Berusaha
    2. Hasil audit Sarana distribusi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat
    3. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat audit dari pemerintah setempat
    4. SIUP/API-U/IT-MB (untuk Minuman Beralkohol)
    5. Surat Penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Bingung cara urus izin edar BPOM atau punya pertannyaan lain seputar legalitas usaha anda? Kami bisa membantu! Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY