Simak! Ini Dia Langkah Repackage Kemasan Produk Olahan Pangan!
Smartlegal.id -
“Melakukan pendaftaran variasi dengan melakukan repackage kemasan dapat menjadi alternatif jika tidak ingin kembali melakukan pendaftaran jenis kemasan.”
Bagi anda pemilik usaha bisnis olahan pangan, tentu saja ingin selalu melakukan inovasi terhadap produk yang Anda jual. Salah satunya dengan melakukan repackage terhadap ukuran kemasan produk, yang semula hanya tersedia dalam large size, lalu mulai pengadaan produk dalam ukuran small size dengan harapan lebih dapat menjangkau pasar yang luas. Namun apakah terdapat hukumnya mengganti ukuran kemasan yang sudah terdaftar?
Pada dasarnya setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“PBPOM 27/2017”)).
Baca juga: Pelaku Usaha Ingin Impor Makanan? Ketahui Dulu Ketentuannya!
Pendaftaran diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal (Pasal 7 PBPOM 27/2017):
- Jenis pangan;
- Jenis kemasan;
- Komposisi;
- Nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
- Nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
- Nama dan/atau alamat importir/distributor; dan/atau
- Desain label.
Apabila hal pangan olahan yang didaftarkan menggunakan bahan kemasan, nama jenis pangan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau mencantumkan klaim yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan pengkajian terlebih dahulu (Pasal 8 ayat (1) PBPOM 27/2017).
Kemudian jika yang dicantumkan merupakan variasi dari klaim yang sudah diatur, dapat dilakukan penilaian terlebih dahulu dengan atau tanpa tim ahli (Pasal 8 ayat (3) PBPOM 27/2017).
Maka dari itu, karena perubahan jenis kemasan juga wajib dilakukan pendaftaran, jadi jika ingin menjual produk Anda dalam ukuran kemasan yang berbeda Anda dapat melakukan pendaftaran variasi.
pendaftaran variasi merupakan pendaftaran perubahan data pangan olahan yang sudah memiliki izin edar dengan tidak menyebabkan perubahan nomor izin edar dan/atau perubahan biaya evaluasi (Pasal 1 angka 19 PBPOM 27/2017).
Menurut Pasal 24 PBPOM 27/2017, Perubahan data dapat terdiri dari perubahan data mayor dan perubahan data minor.
Perubahan data mayor berupa:
- Perubahan desain label;
- Pencantuman dan/atau perubahan informasi nilai gizi;
- Perubahan dan/atau penambahan klaim; dan/atau
- Perubahan komposisi dan/atau proses produksi.
Sementara perubahan data minor dapat berupa:
- Perubahan nama produsen dan/atau importir/distributor;
- Perubahan alamat kantor importir/distributor selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi;
- Perubahan nama dagang;
- Perubahan nama jenis;
- Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
- Pencantuman keterangan halal, tanda Standar Nasional Indonesia (“SNI”), dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
- Perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu;
- Perubahan masa simpan; dan/atau
- Perubahan format kode produksi.
Baca juga: Ini Dia! Ketentuan Terbaru yang Harus Ada Dalam Label Pangan Olahan
Baik perubahan data minor (Pasal 44 PBOPM 27/2017) maupun data mayor (Pasal 45 PBOPM 27/2017) dapat melakukan pendaftaran variasi dengan cara mengunggah data pendaftaran dan data pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan melalui aplikasi e-Registration Pangan Olahan dengan alamat https://e-reg.pom.go.id/.
Selain itu, ketentuan standar kemasan pangan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”) dan didalamnya mencantumkan definisi dari Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak (Pasal 1 angka 21 PP 86/2019).
Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PP 86/2019, setiap orang yang melakukan usaha produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Maka dari itu penetapan standar kemasan pangan menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan (Pasal 2 ayat (1) huruf e PP 86/2019)
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 PP 86/2019 ditegaskan bahwa kemasan akhir pangan juga dilarang untuk repackage dan diperdagangkan, kecuali bagi pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
Lebih lanjut, kemasan pangan diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (“PBPOM 20/2019”). Bahan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan terdiri dari zat kontak pangan dan bahan kontak pangan (Pasal 5 PBPOM 20/2019).
Pasal 6 ayat (1) PBPOM 20/19 mengatur Zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan diizinkan dengan ketentuan persyaratan batas migrasi dan tanpa persyaratan batas migrasi.
Sedangkan, bahan kontak pangan meliputi (Pasal 7 ayat (1) PBPOM 20/2019):
- Plastik lapis tunggal (monolayer);
- Plastik multilapis (multilayer);
- Karet/elastomer;
- Kertas dan karton;
- Penutup/gasket/segel;
- Pelapis dari resin atau polimer;
- Keramik;
- Gelas; dan
- Logam
Zat kontak pangan dan bahan kontak pangan selain yang tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III PBPOM 20/2019 hanya dapat digunakan sebagai kemasan pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) (Pasal 9 ayat (1) PBPOM 20/2019).
Untuk itu, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir dalam Lampiran V PBPOM 20/2019. (Pasal 9 ayat (2) PBPOM 20/2019).
Punya pertanyaan seputar Legalitas usaha atau masalah Hukum lainnya? Yuk, hubungi SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati