100% Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Lending, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
Kepemilikan Saham Asing

“Batas maksimum kepemilikan saham asing baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 85% pada sebuah perusahaan fintech lending.”

Dewasa ini banyak sekali bermunculan start-up berbasis fintech lending. Sebagai sebuah start-up pasti butuh modal dan tak jarang mendapatkan modal dari investor asing. Nah, sebenarnya bagaimana sih pengaturannya menurut Hukum Indonesia? Bolehkah kepemilikan saham 100% oleh investor asing pada start-up berbasis fintech lending?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa start-up merupakan rintisan usaha bisnis yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, kemitraan, atau organisasi dengan pengembangan kapasitas, kemampuan teknis, dan manajerial wirausaha yang berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan daya saing secara inovatif serta kreatif dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start up)). 

Sedangkan teknologi finansial atau fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, dan model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran (Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“PBI 19/2017”))

Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis penyelenggaraan fintech kategori pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal (Pasal 3 ayat (1) huruf d PBI 19/2017).

Contoh penyelenggaraan fintech pada kategori pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) antara lain layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) serta pembiayaan atau penggalangan dana berbasis teknologi informasi (crowd-funding) (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d PBI 19/2017).

Baca juga: Pinjaman Online Fintech VS Multifinance: Serupa Tapi Tak Sama

Nah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), Badan hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) berbentuk:

  1. Perseroan terbatas; atau
  2. Koperasi

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh (Pasal 3 ayat (1) POJK 77/2016):

  1. WNI dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
  2. WNA dan/atau badan hukum asing. Badan hukum asing antara lain naamloze vennootschap (NV), private limited (Pte. Ltd), atau sendirian berhad (Sdn. Bhd). (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b POJK 77/2016)

Mengenai modal, penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Sedangkan untuk penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran (Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK 77/2016).

Lebih lanjut, penyelenggara berbentuk perseroan dan koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan ( Pasal 4 ayat (3) POJK 77/2016).  

Baca juga: Ini Dia! 2 Jenis Perjanjian yang Harus Ada Dalam P2P Lending

Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing untuk Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 85%  (Pasal 3 ayat (2) POJK 77/2016).

Jadi, batas maksimum kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 85% pada sebuah perusahaan fintech lending. Maka apabila kepemilikan saham mencapai 100% tentu hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Nah bagi Anda yang ingin mengurus legalitas bisnis Anda, tentunya kami dapat membantu Anda. Yuk, tunggu apalagi hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini ya!.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY