Usaha Startup Tidak Daftar PSE? Awas Bisa Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
Startup Tidak daftar PSE
Startup Tidak daftar PSE

“Startup yang tidak daftar PSE dapat dikenai sanksi administratif, tanggung jawab pidana maupun perdata.”

Saat ini, masyarakat tidak dapat terlepas dari adanya internet. Dengan melihat kondisi seperti itu, baik pelaku usaha yang berbentuk badan usaha maupun perorangan kini telah adaptif untuk menjalankan usahanya dengan memanfaatkan koneksi internet.

Bahkan, berdasarkan data dari OJK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Virtual Innovation Day, Senin (11/10), saat ini Indonesia telah memiliki 2.100 perusahaan rintisan atau startup. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia hari ini tetap berupaya agar relevan dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Melihat adanya perkembangan teknologi yang semakin cepat, hal tersebut perlu dibarengi dengan adanya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik untuk mewujudkan pelaku usaha yang bertanggung jawab atas teknologi yang digunakan dan melindungi hak-hak masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.

Definisi PSE

Saat ini, penyelenggaraan sistem elektronik diatur dalam peraturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Perusahaan start-up yang memberikan layanan atau produknya dengan memanfaatkan teknologi disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain (Pasal 1 angka 4 PP 71/2019). 

Sedangkan definisi sistem elektronik sendiri adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik (Pasal 1 angka 1 PP 71/2019). 

Dua jenis PSE

Perlu diketahui bahwa PSE dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu PSE Publik dan PSE Privat.

PSE Publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara (Pasal 1 angka 5 PP 71/2019). Sedangkan PSE Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat (Pasal 1 angka 6 PP 71/2019).

Sederhananya, yang membedakan antara PSE Publik dan PSE Privat dapat dilihat dari siapa pengelolanya. Apabila dikelola oleh pemerintah atau instansi yang berwenang maka tergolong sebagai PSE Publik. Sebaliknya, apabila sistem elektronik dikelola oleh badan usaha privat atau perorangan, maka terklasifikasi sebagai PSE Privat.

Baca juga: Kenalan Dulu Sama PSE Privat User Generated Content

Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa perusahaan start-up yang didirikan oleh masyarakat tergolong sebagai PSE Privat. Lebih lanjut, karakter perusahaan start-up juga memenuhi kriteria pada Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019 yang  mana perusahaan start up saat ini memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa; 
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; 
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau 
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kewajiban bagi PSE

Kemudian hal yang penting untuk diketahui adalah  berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 71/2019), setiap PSE wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran PSE tersebut dilakukan sebelum pengelolaan sistem elektronik dimulai (Pasal 6 ayat (2) PP 71/2019).

Adanya pendaftaran PSE tersebut ditujukan dalam rangka menjaga keamanan data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat pada saat melakukan transaksi secara online serta terwujudnya penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca juga: Hati-Hati! PSE Wajib Melindungi Data Pribadi Penggunanya, Kalau Tidak Mau Kena Sanksi

Sanksi bagi PSE

Oleh karena itu, terhadap startup yang tidak daftar PSE akan dianggap melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 71/2019. Atas hal tersebut, PSE dikenai sanksi berupa (Pasal 100 ayat (2) PP 71/2019):

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda administratif; 
  3. Penghentian sementara; 
  4. Pemutusan akses; dan/atau 
  5. Dikeluarkan dari daftar PSE terdaftar.

Selain itu berdasarkan Pasal 100 ayat (5) PP 71/2019, sanksi administratif yang diberikan tidak serta menghapuskan PSE dari tanggung jawab pidana dan perdata.

Artinya, PSE bisa saja mendapat sanksi administratif beserta gugatan secara perdata dan sanksi pidana secara bersamaan apabila terbukti tidak bertanggung jawab dalam menyelenggarakan sistem elektronik.

Perlu diketahui, saat ini PSE wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 2 Desember 2021. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Untuk itu, segera daftarkan PSE anda jika tidak ingin dikenai sanksi!

Ingin Mendaftarkan PSE Anda atau Konsultasi Mengenai Legalitas Usaha Lainnya? Segera Hubungi Smartlegal.id Sekarang Juga Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY