Kenalan Dulu Sama PSE Privat User Generated Content

Smartlegal.id -
PSE Privat User Generated Content

“PSE Privat User Generated Content yang tidak melakukan kewajibannya dapat dikenai pemutusan akses sistem elektronik (access blocking)”

Pernahkan Anda mengunggah konten berupa foto, video, atau tulisan di media sosial? atau mengunggah review produk yang Anda beli di aplikasi atau website  belanja online? Tahukah Anda apa yang Anda lakukan tersebut disebut sebagai User Generated Content. Dilansir dari Oxford References, User Generated Content merupakan konten atau media yang dibuat oleh pengguna sistem elektronik.

Bagi pihak-pihak (orang atau pengusaha) yang menyediakan fitur untuk penggunanya dapat melakukan penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran informasi dan/atau dokumen elektroniknya, disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat User Generated Content (PSE UGC). 

Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), Penyelenggara Sistem Lingkup Privat User Generated Content (PSE UGC) adalah penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran informasi dan/atau dokumen elektroniknya dilakukan oleh pengguna sistem elektronik.

Baca: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

PSE UGC memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi/dokumen elektronik. Tanggung jawab itu harus dilakukan secara andal, aman dan bertanggung jawab. 

Selain itu, PSE UGC juga wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Adapun maksud dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, yaitu (Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):

  1. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
  3. Memberitahukan cara atau menyediakan akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang

Nah, sebagai upaya untuk menciptakan sistem elektronik yang aman, PSE UGC wajib (Pasal 10 ayat (1) Permenkominfo 5/2020): 

  1. Memiliki tata kelola
    Tata kelola ini paling sedikit memuat ketentuan (Pasal 10 ayat (2) Permenkominfo 5/2020):
    1. Kewajiban dan hak pengguna sistem elektronik dalam menggunakan layanan sistem elektronik;
    2. Kewajiban dan hak PSE UGC dalam melaksanakan operasional sistem elektronik;
    3. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban informasi dan/atau dokumen elektronik; dan 
    4. Ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
  2. Menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses dan digunakan publik
    Sarana ini sebagai wadah untuk menyampaikan aduan dan/atau laporan atas informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang pada sistem elektronik yang dikelolanya. Terhadap aduan dan/atau laporan tersebut, PSE UGC wajib (Pasal 10 ayat (4) Permenkominfo 5/2020): 
    1. Memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;
    2. Melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan, dan/atau meminta verifikasi aduan, dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;
    3. Memberikan pemberitahuan kepada pengguna sistem elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diunggah oleh pengguna sistem elektronik; dan
    4. Menolak aduan dan/atau laporan apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilaporkan tidak dilarang.

Baca juga: PSE Privat Kena Access Blocking? Begini Cara Mengatasinya

Kemudian, apabila PSE UGC tidak melakukan kewajiban tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses sistem elektronik (access blocking). Namun, PSE UGC dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas informasi dan/atau dokumen elektronik terlarang yang berada dalam sistem elektroniknya, dalam hal (Pasal 11 Permenkominfo 5/2020):

  1. Telah melakukan kewajibannya;
  2. Memberikan informasi pengguna sistem elektronik (subscriber information) yang mengunggah informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang untuk pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan
  3. Melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Kesulitan dalam mengurus pendaftaran PSE? Tenang saja biar kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY