Gawat! Hari Terakhir LKPM, Pengusaha Bisa Kena Sanksi Kalau Telat!
Smartlegal.id -
“Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat”
Sudah tanggal 10 Januari 2022 yang artinya memasuki batas akhir penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) untuk tahun 2021. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha untuk menyampaikan LKPM, baik pengusaha yang perorangan maupun pengusaha yang menggunakan badan usaha seperti CV dan/atau PT.
Kewajiban menyampaikan LKPM telah diatur diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Baca juga: Simak! Ini Dia Pihak yang Dikecualikan dalam Pelaporan LKPM
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan.
- Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II.
- Penyampaian LKPM semester I dilakukan setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan.
- Penyampaian LKPM semester II dilakukan setiap tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
- Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
- Triwulan I (Januari-Maret)
- Triwulan II (April-Juni)
- Triwulan III (Juli-September)
- Triwulan IV (Oktober-desember)
- Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
Alasan kenapa wajib menyampaikan LKPM?
Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan. Namun, berfungsi juga sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha dari permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. Bahkan jika perlu pemerintah bisa saja memberikan fasilitas dari permasalahan yang dihadapi perusahaan melalui LKPM.
Selain itu, karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):
- Peringatan tertulis atau secara daring;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Kalau mau menyampaikan LKPM bisa lewat mana?
Dengan berlakunya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kini penyampaian LKPM dapat dilakukan secara daring melalui OSS. Sehingga memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin menyampaikan LKPM.
Baca juga: Ini Cara Mudah Melaporkan LKPM secara Online!
Perlu diketahui, terdapat dua jenis penyampaian LKPM melalui OSS berbasis risiko, yakni:
- Tahap Konstruksi
Pada tahap ini, perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik seperti
- Pembelian tanah;
- Pembangunan gedung/pabrik, jalan dll yang masuk ke dalam modal tetap
- Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang;
- Biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan dll yang masuk ke dalam modal tetap.
- Tahap Produksi
Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial secara online.
Jangan sampai Anda telat menyampaikan LKPM usaha Anda. Masih bingung cara menyampaikan LKPM usaha Anda? Konsultasikan saja kepada SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwik Julio