3 Tahapan Mengurus PKKPR Pengganti Izin Lokasi
Smartlegal.id -
“3 (Tiga) Tahapan memperoleh izin usaha Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)”
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu syarat penting sebelum melakukan perizinan berusaha dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari (KKPR).
Menurut Pasal 1 Angka 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021), PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Perlu diketahui, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Anda mendapatkan dokumen PKKPR. Berikut tahapan-tahapannya:
PENDAFTARAN
Untuk mendapatkan dokumen PKKPR pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Dokumen Koordinat lokasi
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Permen ATRBPN 13/2021 yang dimaksud dengan dokumen koordinat lokasi adalah poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat; titik; dan/atau garis. Buat poligon Anda klik disini. - Dokumen Kebutuhan luas lahan kegiatan
- Dokumen Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- Dokumen Informasi jenis usaha;
Baca juga: Ini Dia! Cara Membuat Peta Polygon Untuk Perizinan OSS
- Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan
Menurut Pasal 11 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan dalam hal pelaku usaha akan melakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang. - Dokumen rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.
Menurut Pasal 11 ayat (3) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih wajib disertakan saat melakukan pendaftaran. Jika Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih.
Apabila dokumen-dokumen tersebut belum lengkap, maka sistem OSS akan mengembalikan ke pemohon.
Namun jika seluruh dokumennya lengkap, maka sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan dan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran. (Pasal 11 ayat (6)-(9) Permen ATRBPN 13/2021).
PENILAIAN DOKUMEN USULAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
Jika pendaftaran tadi telah berhasil, maka tahapan selanjutnya yang pelaku usaha wajib ketahui adalah tahapan penilaian dokumen.
Penilaian ini dilakukan Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut (Pasal 13 ayat (3) dan (4) Permen ATRBPN 13/2021).
Berikut tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer (Pasal 12 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN)
- Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan)
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota)
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT)
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW)
- PENERBITAN PKKPR
Menurut Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021, penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
- Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
- Ditolak dengan disertai alasan penolakan.
Baca juga:Terbaru! Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Gantikan Izin Pemanfaatan Ruang
Penerbitan PKKPR ini membutuhkan waktu paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima (Pasal 15 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021).
PKKR berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkannya (Pasal 15 ayat (3) Permen ATRBPN 13/2021)
Nah, itu tadi 3 tahapan untuk memperoleh PKKPR yang wajib pelaku usaha ketahui sebelum mengajukan permohonan PKKPR.
Konsultasikan permasalahan legalitas bisnis Anda kepada konsultan yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio