Awas Disidak! Bisnis Makanan Online Yang Gak Punya Izin Edar

Smartlegal.id -
bisnis makanan online

Bisnis makanan secara online selama bulan ramadhan memang mengalami peningkatan, tetapi ternyata BPOM menemukan ada produk yang belum memiliki izin edar”

BPOM melakukan patroli cyber selama bulan ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri 2023 guna memantau peredaran makanan dari marketplace online. Ternyata patroli tersebut berhasil menemukan sekitar 16.700 produk makanan yang tidak memiliki izin edar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Diperkirakan nilai produk makanan yang beredar di marketplace online tanpa izin edar mencapai Rp47,9 Milyar, yang berdampak pada kerugian ekonomi dan ketidakadilan bagi pengusaha makanan yang telah mematuhi peraturan BPOM dengan baik.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa produk makanan yang tidak memiliki izin edar tersebut ternyata berasal dari merek-merek terkenal loh, contohnya seperti susu Milo, biskuit Belvita, dan Ritz yang sebagian merupakan produk impor dari luar negeri.

Melihat dampak yang begitu besar terhadap perekonomian seperti kasus tersebut, seberapa pentingkah izin edar panganan online itu?

APA ITU IZIN EDAR?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan), izin edar merupakan persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperbolehkan suatu produk untuk dijual secara legal di Indonesia. 

Baca juga: Izin BPOM Butuh Daftar Merek Dulu, Emang Bener?

Izin edar tidak hanya berlaku untuk produk makanan yang dijual secara langsung, produk pangan yang diedarkan secara daring juga wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Pasal 16 Ayat (1) PBPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring). 

Tidak terkecuali bagi produk makanan impor yang hendak diperdagangkan di Indonesia, produk tersebut harus mendaftarkan izin edarnya melalui importir atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk (Pasal 11 Ayat (1) PBPOM  No. 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 27/2017). 

Hal ini didasari oleh Pasal 2 Ayat (1) PBPOM 27/2017 yang menjelaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Akibat Bisnis Makanan Online Gak Punya Izin Edar

Pasal 7 huruf d dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan dengan mengikuti standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Salah satu cara untuk menjamin mutu produksinya adalah dengan mendaftarkan izin edar dari produk makanan tersebut. 

Baca juga: Mixue Belum Punya Izin Edar BPOM, Ini Alasannya

Jika pengusaha makanan tetap berani memasarkan produknya tanpa memiliki izin edar BPOM, maka akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan, pemblokiran sistem, pencabutan izin, larangan pengedaran, dan/atau penarikan produk (Pasal 84 PBOM 27/2017) atau bahkan sanksi pidana hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah (Pasal 142 UU Pangan). 

Dari kasus yang diungkap oleh BPOM, pentingnya izin edar bagi produk makanan yang dijual secara daring semakin jelas. Izin edar tersebut tidak hanya menjamin keamanan dan efektivitas produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, namun juga berdampak pada kerugian ekonomi dan ketidakadilan bagi pengusaha makanan yang telah mematuhi peraturan BPOM dengan baik. 

Sebagai produsen makanan yang bijak, penting bagi kita untuk mendaftarkan produk pangan yang akan kita jual agar memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk makanan yang dihasilkan.

Masih bingung cara mengurus izin edar untuk bisnis makanan online Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini!

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY