Mixue Belum Punya Izin Edar BPOM, Ini Alasannya

Smartlegal.id -
mixue

“Mixue sempat ramai diperbincangkan karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan kok bisa?”

Sebagai brand es krim asal negeri Tiongkok yang saat ini banyak digandrungi oleh masyarakat Indonesia, Mixue. Saat ini hampir di setiap lokasi terdapat gerai Mixue, sehingga menjadikannya mudah ditemukan dan dijangkau oleh masyarakat. 

Di Tengah tingginya minat masyarakat, muncul kabar kurang mengenakan lantaran banyak asumsi yang mengungkapkan brand asal Tiongkok tersebut belum memiliki Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal tersebut pihak Mixue memberikan klarifikasi melalui Instagram resmi @MixueIndonesia yang mengatakan bahwa produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, sehingga tidak wajib untuk mendaftarkan izin edar. 

Kewajiban Bisnis Pangan Memiliki Izin Edar

Izin Edar merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan dan mutu suatu produk sebelum diedarkan di wilayah Republik Indonesia. Fungsinya untuk memastikan bahwa produk tersebut sudah aman karena telah dikurasi dan diteliti oleh BPOM sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan izin edar di Indonesia. 

Izin edar tersebut baru dapat diterbitkan setelah melewati penilaian Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan oleh Kepala Badan (Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019)).

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?

Sebenarnya, apakah tidak semua produk wajib punya Izin Edar BPOM?

Mengenai izin edar, pada dasarnya setiap pangan olahan, baik itu yang produksinya dilakukan di dalam negeri maupun impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar (Pasal 34 ayat (1) PP 86/2019).

Namun, ada pengecualian dari kewajiban memiliki izin edar apabila pangan olahannya termasuk salah satu kriteria berikut (Pasal 3 ayat (1) PBPOM 27 tahun 2017):

  1. Mempunyai masa simpan/kadaluarsa kurang dari 7 hari (yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa);
  2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
  4. Pangan olahan siap saji;
  5. Mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa adanya Bahan Tambahan Pangan (BTP), kecuali BTP untuk pelilinan.

Baca juga: Yuk! Ketahui Jenis Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Walaupun pada dasarnya tidak semua pangan olahan wajib mendaftarkan izin edar, Kendati demikian, setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan siap saji diwajibkan menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat guna menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan (Pasal 37 ayat (2) PP 86/2019). 

Karena kepemilikan izin edar dapat menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen, bukan hanya sebatas mencari keuntungan. Konsumen juga akan cenderung memilih produk yang terjamin mutu dan keamanannya dibandingkan yang belum memiliki izin edar.

Mengurus izin edar untuk bisnis Anda kini bisa tanpa ribet loh! Cukup dengan menghubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini, lalu izin edar Anda akan segera kami urus. 

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY