PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya
Smartlegal.id -
“PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang“
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seorang pelaku usaha sebelum membangun suatu bangunan bagi usahanya.
Hal ini disebabkan PKKPR berlaku sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).
Saat ini diketahui banyak pelaku usaha yang terkendala dalam memperoleh perizinan berusaha bagi usahanya sebab PKKPR yang seharusnya diurus oleh pelaku usaha tidak kunjung rampung.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami fungsi dan tata cara pengurusan PKKPR guna mencegah perolehan perizinan berusaha usaha terhambat akibat ketidaktahuan pengurusan dokumen ini.
Lantas, simak artikel berikut ini!
Mengenal PKKPR
Berdasarkan definisinya sendiri pada Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, dijelaskan bahwa PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!
Berangkat dari definisi tersebut, dapat diinterpretasikan bahwasanya PKKPR dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemanfaatan ruang dalam hal suatu wilayah belum tersedia RDTR atau RDTR belum terintegrasi dalam sistem OSS.
PKKPR dapat untuk diperoleh melalui sistem elektronik melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Namun, PKKPR sejatinya juga dapat dilaksanakan secara non-elektronik atau luring.
Syarat dan Tata Cara Memperoleh
Untuk memperoleh PKKPR, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuh terlebih dahulu. Dalam hal ini, beberapa persyaratan tersebut berkaitan dengan kelengkapan pendaftaran yang meliputi (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2022):
- Koordinat lokasi;
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
- Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan;
- Rencana luas lantai bangunan; dan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Selain itu, terdapat pula beberapa persyaratan penerbitan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, yakni:
- Lokasi kegiatan;
- Jenis peruntukan pemanfaatan ruang;
- Koefisien dasar bangunan;
- Koefisien lantai bangunan;
- Indikasi program pemanfaatan ruang; dan
- Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Apabila pelaku usaha merasa telah mempersiapkan semua persyaratan tersebut, maka selanjutnya pelaku usaha dapat mendaftarkan PKKPR melalui lembaga OSS dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan.
Dokumen usulan tersebut minimal harus dilengkapi dengan beberapa elemen, seperti koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, rencana teknis bangunan, rencana induk kawasan, dan rencana penggunaan air baku/air bersih.
Baca juga: Mie Gacoan Bogor Terancam Disegel Akibat Sepelekan Perizinan
Jika dokumen-dokumen ini belum lengkap, sistem OSS akan mengembalikannya kepada pemohon. Namun, jika semua dokumen telah lengkap, sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Setelah pendaftaran berhasil, tahap selanjut PKKPR adalah penilaian dokumen usulan. Penilaian ini dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Forum Penataan Ruang juga dapat terlibat dalam penilaian ini.
Tahapan penilaian melibatkan berbagai rencana tata ruang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN), Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan), Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW).
Apabila sudah, maka penerbitan PKKPR akan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Pertimbangan dari Forum Penataan Ruang juga dapat diperhatikan. Penerbitan PKKPR dapat berupa keputusan yang menyetujui (secara keseluruhan atau sebagian) atau menolak dengan alasan penolakan.
Proses penerbitan PKKPR membutuhkan waktu maksimal 20 hari sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. Nantinya, PKKPR berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
Bingung mengurus PKKPR untuk keperluan perizinan berusaha usaha Anda? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio